Ancam Mahasiswa Karena dikaitkan Dengan Mafia Proyek, Kabag Ops Polres Nagekeo Disanksi

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu Dua, terkait dugaan pengancaman terhadap seorang mahasiswa.

‎Sidang kode etik tersebut berlangsung pada 9 Januari 2026 di Markas Polda NTT, Kupang.

Informasi pelaksanaan sidang terungkap melalui surat panggilan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT yang ditujukan kepada Narsinda G. Tursa, mahasiswa sekaligus aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, yang merupakan pihak pelapor dan korban dalam perkara ini.

‎Dalam surat bernomor Spg/02/I/WAS.2.1/2026/Wabprof tertanggal 6 Januari 2026, Propam Polda NTT menyebutkan bahwa persidangan digelar pada pukul 09.00 Wita.

Sesuai informasi yang diperoleh media ini, sidang Kode Etik tersebut dipimpin AKBP Nicodemus Ndoloe, S.E., Kayanma Polda NTT selaku Ketua Komisi; AKBP I Ketut Saba, Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda NTT, selaku Wakil Ketua; ‎KOMPOL Abrahim Tupong, S.Sos., Wadirtahti Polda NTT, selaku Anggota.

Kabag Ops Polres Nagekeo menjalani sidang kode etik.

Sementara itu, AKP Serfolus Tegu Dua didampingi oleh BRIPKA Rudolf A. E. Mbata, S.H., Kasubsih Binluh Polres Nagekeo. Sidang juga menghadirkan dua penuntut dari Bidpropam Polda NTT serta seorang sekretaris sidang.

Pelanggaran Kode Etik

Propam Polda NTT menilai AKP Serfolus Tegu Dua telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

‎Kasus ini bermula dari percakapan dalam grup WhatsApp “Nagekeo Mandiri” pada 21 Oktober 2025. Saat itu, Narsinda G. Tursa membagikan tautan tulisan opini Pastor Steph Tupeng Witin, SVD, di salah satu media yang mengkritik dugaan praktik mafia dalam proyek Waduk Lambo dan menyebut nama AKP Serfolus Tegu.

‎Dalam diskusi grup tersebut, Narsinda meminta AKP Serfolus Tegu yang baru ditambahkan ke dalam grup untuk memberikan tanggapan agar diskusi berjalan berimbang.

‎Namun, sehari setelah diskusi tersebut, Narsinda mengaku menerima panggilan telepon dari AKP Serfolus Tegu dengan nada marah dan disertai ancaman. Rekaman percakapan yang kemudian beredar luas memperdengarkan pernyataan Serfolus, antara lain, “kau urus kuliah saja, tidak usah berkomentar,” serta ancaman untuk “bertemu di Polres” apabila korban tidak meminta maaf.

Korban, Narsinda G.Tursa.

Ancaman tersebut juga disertai rujukan pada potensi pelaporan dengan pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

‎Tindakan tersebut menuai kecaman dari PMKRI Cabang Kupang yang menilai perbuatan AKP Serfolus Tegu sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Narsinda bersama PMKRI Cabang Kupang kemudian melaporkan kasus ini ke Propam Polda NTT pada 22 Oktober 2025.

‎Dalam sidang KKEP, Komisi Kode Etik menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap AKP Serfolus Tegu Dua, yakni: Kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan korban, Mutasi jabatan, Demosi selama satu tahun.

Apresiasi Korban dan PMKRI

Kepada media ini, Narsinda G. Tursa menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai Polda NTT telah bertindak profesional dan menunjukkan keberpihakan terhadap rasa keadilan masyarakat.

‎“Putusan demosi dan mutasi ini merupakan langkah bijak Propam Polda NTT, bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar tindakan arogansi aparat tidak terulang di wilayah hukum Polres Nagekeo,” ujar Narsinda.

Penggurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Kupang St.Fransiskus Xaverius bersama korban.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau. Ia menilai Polda NTT telah bertindak objektif dan profesional dalam memeriksa perkara tanpa memandang kedekatan atau relasi internal sesama anggota Polri.

‎Secara organisasi, PMKRI Cabang Kupang akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini hingga benar-benar dijalankan oleh Propam,” kata Apolinaris.

‎Meski demikian, PMKRI tetap menghormati hak hukum terperiksa apabila yang bersangkutan ingin menempuh upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku.

(Hans Sahagun)

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *