Nasib PPPK Tersandera UU HKPD, Atribut KORPRI Sekedar Simbol Hegemoni

Oleh: Gusty A. Haupunu

Menguat wacana merumahkan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) di Provinsi NTT jika UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diberlakukan pada tahun depan (2027). Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari APBD sehingga seperti yang disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam sejumlah kesempatan, ada potensi merumahkan 9000 PPPK Provinsi NTT untuk menghindari tekanan beban keuangan daerah. Jika diberlakukan, nasib 9000 PPPK ini ibarat kata Keluar dari kubangan lumpur, tercebur dalam kolam. Bagaimana tidak, berjuang puluhan tahun menjadi honorer, kini kesejahteraan telah diraih, lalu lenyap dalam hitungan menit Kembali ke penderitaan lama. Ini sesuatu hal yang bukan saja mengguncang psikologi pribadi, namun mengguncang dompet dan kesejateraan keluarga.

Gusty A. Haupunu, penulis.

Wacana merumahkan PPPK di sejumlah daerah juga semakin memanas di kalangan masyarakat lantaran beberapa kepala daerah dengan gamblang mengeluarkan pandangan mereka tentang pemberhentian PPPK. Isu ini menjadi trending topik karena saat ini PPPK menjadi mayoritas dalam mengisi kerja-kerja di seluruh instansi pemerintahan saat ini.

Sejak UU ASN No. 20 tahun 2023 yang menggantikan UU No. 5 tahun 2014, PPPK di bentuk dalam rumpun ASN. Dalam pembentukan tersebut bertujuan untuk meningkatkan status tenaga honorer menjadi lebih baik dengan memperhatikan status kesetaraan Hak dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Tentu dalam kebijakan ini patut diapresiasi namun disatu sisi kebijakan ini justru tidak menjamin hak Pekerja PPPK. Bahkan PPPK selayaknya disebut sebagai pegawai outsorsing atau pegawai tidak tetap. Inilah dasar lemahnya regulasi atau UU yang mengatur tentang pembentukan PPPK.

Dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 8-10,  menjelaskan bahwa PPPK adalah Pegawai dengan perjanjian kerja. Artinya PPPK akan bekerja sesuai dengan waktu perjanjian kerja yang ditetapkan. Bila pada waktu kerjannya telah selesai maka perjanjian kerjannya akan berakhir. Bisa diperpanjang apabila sesuai kebutuhan  instansi, kinerja pegawai dan keuangan daerah.

Nasib PPPK Tersandera UU HKPD

Belanja Pegawai Daerah maksimal 30% dari total APBD adalah Ruh dari UU No 1 Tahun 2022.  Jika belanja pegawai melebihi 30% maka daerah harus melakukan penyesuaian dan pengurangan belanja pegawai.

Dasar belanja pegawai 30% inilah yang memunculkan berbagai wacana dalam pemberhentian PPPK. Setiap kepala daerah tentu memilki Visi yang sama untuk bagaimana membangun dan mensejahterakan masyarakatnya melalui PPPK, pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan dan lain sebagainya. Namun setiap visi yang dibangun oleh kepala daerah tidak bisa berjalan bebas tanpa melihat regulasi yang dibuat oleh pemerintah diatasnya yakni pemerintah pusat.

Merujuk pada kondisi daerah saat ini, khususnya Pemerintah Provinsi NTT, tidak diragukan bila 12.000 PPPK tetap aktif bekerja tanpa dirumahkan. Hal ini berdasarkan pada analisis keuangan daerah sejak 2022 sampai 2026 Pemerintah Provinsi NTT tidak mengalami defisit anggaran dalam pembayaran gaji PPPK.

Namun, dengan adanya UU No 1 Tahun 2022 yang akan diberlakukan pada tahun 2027, peluang memberhentikan atau merumahkan PPPK bisa terjadi.

Atribut KORPRI Sekedar Simbol Hegemoni

Dalam penggunaan pakaian dan atribut korpri, PPPK diatur dalam peraturan Menteri PANRB No. 63 tahun 2022 dan Peraturan KORPRI No. 2 tahun 2023. Nah dalam aturan ini dijelaskan bahwa ASN wajib menggunakan atribut KORPRI “Termasuk” PPPK. Kata termasuk PPPK adalah bentuk hegemoni Negara bagi PPPK bahwa mereka memiliki hak yang sama dan setara dengan PNS namun faktannya tidak.

PPPK dan PNS tidak bisa disamakan seperti penjelasan yang disampaikan melalui regulasi-regulasi yang mengatur tentang PPPK. PNS memiliki regulasinya tersendiri tidak bisa disamakan dengan PPPK. Singkatnya PNS pegawai dengan status tetap dan memiliki masa pensiun sedangkan PPPK dengan status tidak tetap dan tidak memilki masa pensiuan.

Dengan narasi “ sama, setara, termasuk “ adalah bukti hegemoni negara terhadap PPPK, dengan tujuan meredam kekritisan PPPK terhadap Negara.

Tentu hegemoni ini secara langsung bisa memberikan dampak psikologi kepada PPPK apabila di kemudian hari mereka diberhentikan.

Dalam tulisan ini ada dua analisis masalah dalam PPPK yakni Nasib PPPK Tersandera dengan UU HKDP dan Atribut KORPRI sekedar simbol Hegemoni. Dua analisis masalah ini telah dirasakan oleh PPPK, lantaran regulasi yang memuat tentang pembentukan PPPK tidak permanen hanya bersifat sementara, atau perjanjian kerja.

Hal ini tidak dinafikan lagi karena Negara saat ini sejatinya Negara yang tunduk terhadap sistem ekonomi kapitalis sehinga setiap produk UU yang dihasilkan tidak lagi menjamin hak-hak pekerja, justru melanggar UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa Negara menjamin hak pekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Dalam konteks ini PPPK adalah produk yang bertentangan dengan UUD Pasal 27 ayat 2 yang dibentuk oleh Negara dalam sistem ekonomi kapitalis, yang selalu menciptakan pengangguran baru yang tersistem dan massif berdasarkan sistem outsorsing demi menjawab tenaga kerja murah.

Untuk itu dalam tulisan ini ada beberapa solusi yang ditawarkan diantaranya:

Pertama: Pemerintah Pusat harus mengangkat PPPK menjadi PNS demi mengembalikan produk Negara yang sesuai dengan konstitusi. Kemudian dalam pembiayaan tidak membebani daerah sehingga anggaran daerah bisa difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

Kedua, PPPK dan PNS di hapus dan dijadikan satu yakni ASN sehinga tidak terjadi diskriminasi dalam status dan pekerjaan, bahkan dalam sistem berpakaian bahwa PPPK dan PNS adalah ASN yang memiliki tanggung jawab yang sama terhadap Negara tanpa perbedaan.

Ketiga, Pemerintah daerah dan DPRD harus mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan UU No 1 tahun 2022 melalui Perpu sehinga tidak mengorbankan PPPK.

Keempat, Apabila solusi pertama, kedua dan ketiga tidak dapat dilaksanakan maka selanjutnya dalam keputusan daerah harus memperhatikan UU No 1 Tahun 2022 secara detail bahwa alokasi anggaran 30% dari total APBD tidak sepenuhnya ditujukan kepada PPPK. Karena dalam Pasal 146 ayat 1 belanja Pegawai yang dimaksut adalah Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), Kepala Daerah dan DPRD.

Semoga dengan adanya UU HKDP Pemerintah daerah lebih bijaksana dalam membangun daerah dengan meningkatkan PAD seperti yang dilakukan oleh Gubernur NTT dengan Program NTT Mart dan beberapa kepala daerah lainnya sehingga persoalan daerah bisa teratasi dengan baik melalui penggunaan anggaran yang adil dan transparan berdasarkan regulasi yang berlaku.

 

*Penulis adalah Guru di SMAN 1 Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *