Komit Lindungi PPPK, Gubernur dan Wagub NTT Ajak Bupati Wali Kota Konsultasi ke Pusat

Berkomitmen melindungi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menggelar rapat virtual bersama bupati dan wali kota se-NTT pada Selasa (3/3/2026).

Dalam rapat, peserta sepakat untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan terkait pasal 146 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sehingga berpotensi berdampak pada PPPK Provinsi NTT maupun PPPK kabupaten/Kota.

Sebelumnya, dalam sejumlah momen, Gubernur Melki juga telah menyampaikan akan merumahkan sekitar 9.000 PPPK apabila pemerintah mulai memberlakukan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD karena harus mengurangi secara signifikan beban belanja pegawai.

Padahal mayoritas PPPK Provinsi NTT merupakan tenaga guru dan tenaga kesehatan yang selama ini telah memiliki jejak pengabdian dalam menopang pelayanan publik. Begitu juga di kabupaten dan kota se-NTT, banyak PPPK juga akan mendapatkan dampak ketika pemerintah mulai memberlakukan UU Nomor 1 tahun 2022.

Dalam rapat virtual, Gubernur Melki dan Wagub Johni menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melindungi hak dan kepastian kerja para PPPK. Sebab, tekan Gubernur Melki, para PPPK telah melewati proses seleksi resmi sesuai peraturan perundang-undangan. PPPK Provinsi NTT, tambah Gubernur Melki, telah mengabdi secara profesional dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Konsekuensi Jika Belanja Pegawai Lebih dari 30 Persen APBD

Saat ini, sesuai data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT per 31 Januari 2026, komposisi ASN di lingkup Pemprov NTT terdiri atas 11.729 PNS, 1.381 CPNS, 4.542 PPPK formasi 2019, 2021, dan 2023, 5.480 PPPK tahap I, 2.497 PPPK tahap II, serta 4.614 pegawai paruh waktu. Total keseluruhan ASN termasuk pegawai paruh waktu mencapai 30.243 orang.

Sementara, alokasi belanja pegawai Pemprov NTT tercatat sebesar 40,29 persen atau Rp2.140.992.419.116. Jika harus disesuaikan menjadi maksimal 30 persen, maka pada Tahun Anggaran 2027 alokasi belanja pegawai hanya diperkenankan sebesar Rp1.594.115.438.423. Artinya, akan terjadi pengurangan sekitar Rp543.836.980.693 yang sangat berpotensi memengaruhi alokasi anggaran bagi ASN, khususnya PPPK.

Selain berdampak pada keberlanjutan PPPK, pelampauan batas 30 persen juga dapat menimbulkan konsekuensi berupa pemotongan dana transfer seperti DAU dan DAK serta hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, sanksi administratif berupa teguran dan penolakan evaluasi rancangan Perda APBD, hingga penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan.

Gubernur Melki menilai, daerah dengan keterbatasan fiskal seperti NTT perlu mendapatkan perlakuan khusus dalam implementasi kebijakan tersebut. Ia membuka dua jalur strategis, yakni mendorong adanya penyesuaian regulasi agar persentase belanja pegawai dapat mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah, serta melakukan negosiasi langsung dengan para menteri terkait untuk mencari solusi yang tidak mengorbankan tenaga PPPK.

Wakil gubernur Johni menambahkan bahwa Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan ruang penyesuaian persentase belanja pegawai melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Celah tersebut dinilai dapat menjadi dasar hukum untuk memperjuangkan kepentingan NTT di tingkat pusat.

Melalui langkah bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, diharapkan solusi dapat ditemukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai regulasi, namun tidak mengabaikan keberlangsungan pengabdian serta kepastian status ribuan PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di NTT.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *