Bawaslu TTS Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Langgar Aturan

Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah mengeluarkan surat imbauan terkait larangan penggunaan tanda paku pada baliho/atribut kampanye di masa larangan kampanye, masih ditemukan adanya sejumlah baliho Calon Legislativ (Caleg) yang menggunakan tanda paku.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten TTS akan mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban dalam waktu secepatnya.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan Satpol PP untuk esok kita lakukan penertiban terhadap baliho caleg yang masih menggunakan tanda paku,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten TTS, Longginus Ulan kepada tim media ini di kantor Bawaslu Kabupaten TTS pada Senin (6/11/2023).

Terkait lokasi penertiban, pria yang akrab disapa Long ini menyampaikan, penertiban akan dilakukan hingga ke wilayah desa.

“Untuk wilayah Kota Soe, kita akan lakukan penertiban bersama petugas Satpol PP dan Kesbangpol, sedang di wilayah kecamatan dan desa, penertiban akan dilakukan oleh Panwascam bersama Trantib dan Linmas desa,” jelas Long.

Long menambahkan, setelah ditertibkan, baliho caleg yang melanggar aturan tersebut akan diamankan di gudang Bawaslu Kabupaten TTS.

Long berharap, para caleg mesti sekaligus menjadi corong demokrasi sehingga bisa memberikan pembelajaran politik yang baik untuk masyarakat dengan lebih dulu menaati aturan.

Perlu diketahui, Bawaslu Kabupaten TTS telah mengeluarkan surat imbauan kepada Peserta Pemilu 2024 bernomor 638/PM.03.02/K.NT-21/11/2023 tertanggal 1 November 2023. Surat imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 Undang-Undang Pemilu.

Sedikitnya ada sejumlah poin penting dalam surat imbauan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni.

Point pertama, dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), peserta pemilu diimbau agar tetap memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Point kedua, peserta pemilu diimbau untuk memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:a) coblos nomor urut; b). simbol/gambar paku; dan/atau c). materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *