Dugaan penyelewengan dana desa yang mencapai miliaran rupiah tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH akan bertindak tegas, segera memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang temuannya mencapai ratusan juta rupiah, kepala Desanya terancam dapat diberhentikan.
“Rencana penonaktifan Kepala Desa-kepala Desa yang temuannya mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Bupati Paulus Henuk Pada Apel Kesadaran Korpri di Halaman Kantor Bupati, Senin (28/7/2025) pagi.
Sebelumnya, Bupati Paulus Henuk memerintahkan inspektorat melakukan Audit Pengelolaan dana desa di 42 desa untuk tahun anggaran 2023-2024 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat temuan penyelewengan senilai Rp 2.278.606.956,85.
Sesuai rincian hasil audit dari Inspektorat tersebut ada Desa yang dugaan penyelewengannya mencapai ratusan juta rupiah, Bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah.
Sementara Pelaksana Tugas (PLT) kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Petson S. Hangge, S.Sos kepada wartawan mengakui dirinya bersedia menerima perintah Bupati Rote Ndao tersebut.
“Petunjuk pimpinan akan ditindaklanjuti,” ujar Petson.
Kepada wartawan Petson Hangge mengakui kalau Bupati Rote Ndao berharap para kepala Desa lebih fokus menyelesaikan hasil temuan, karena itu rencana yang temuannya mencapai ratusan juta dinonaktifkan dari jabatan.
“Benar, juga jangan lagi ambil dana desa untuk mengubah temuan,” Tandas mantan Camat Rote Barat ini.
(Mekris/Tim)

