Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengalihkan status pendidikan Sekolah Menengah Theologia Agama Kristen (SMTK) dari swasta menjadi negeri menjadi Sekolah Menengah Agama Kristen Negeri (SMAKN) Sumba Timur di kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang pada Senin (25/11/2024).
Proses pengalihan ini disertai dengam pembacaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1016 Tahun 2024 tentang penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) yang salah satunya adalah SMAK Sumba Timur menjadi Negeri oleh Kanwil. Pembacaan putusan diwakili Kepala Bidang (KABID) Bimas Kristen, Yakobis Oktavianus, S.Sos,MM. sekaligus menyerahkannya kepada Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.si dan Plt Kepala SMAKN Sumba Timur, Dorkas Bela Wine S.Th yang disaksikan langsung Sekrataris daerah (Sekda) Umbu Ngadu Hamu, Ketua Yayasan Eklesia, Drs. Samuel Pandarangga, dan jajaran Pemeritahan Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Komite dan sejumlah tokoh masyarakat.
Bupati Khristofel dalam sambutannya mengapresiasi Kepala Sekolah dan pihak Yayasan, “Tentu sebagai Pemerintah kami sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Yayasan dan Ibu Dorkas dan teman-teman yang selama ini berjuang untuk penegrian ini.”
Bupati Khristofel juga menyampaikan, tanggung jawab untuk sekolah tersebut bukan hanya milik Pemerintah Provinsi NTT tetapi juga menjadi perhatian Pemda Sumba Timur karena siswa yang dididik adalah warga Sumba Timur sehingga perlu kolaborasi dan sinergitas antara Pemda, Menag, dan SMAKN Sumba Timur.
Bupati Khristofel juga menyampaikan akan mendukung SMAKN Sumba Timur dalam berbagai hal.
“Untuk itu Pemerintah dengan Tegas akan mendukung berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disini.” ujar Bupati.
Kepala Kantor Agama Wilayah Provinsi NTT yang diwakili Kabid Binmas Kristen kepada NTT Pos menyatakan ada berbagai tahap yang dilalui sehingga proses penegerian berlangsung begitu lama.
“Masih bentrok kegiatan-kegiatan terutama proses balik nama tanah ini dan membutuhkan waktu apalagi tanah ini merupakan milik gereja jadi harus dialihkan ke Kementerian Agama untuk di proses lebih lanjut.” jelas Yakobis.
Yakobis juga memyampaikan, proses penegerian melalui lintas Kementerian, Menteri Agama, MenPANRB dan Kemenkumham
“ini perlu duduk sama- sama menyamakan pendapat dan persepsi lalu diputuskan oleh MenPANRB dan Menag memberikan pengakuan dan dikeluarkanlah Peraturan Menteri Agama Nomor 1016/2024.
Kabid Yakobis juga menyampaikan harapannya kepada Pemda Sumba Timur dan SMAKN Sumba Timur
“kami dalam hal ini mewakili Kanwil dan Pemrov NTT sangat berharap dengan hadirnya sekolah ini dapat memberikan sumbangsih untuk pembangunan SDM Daerah kita, sehingga segala sesuatu yang di bangun kedepan pendidikan menjadi pilar utama,hingga menghasilkan anak-anak yang menyumbangkan kebaikan untuk daerah kita” harap Yakobis.
Ketua Yayasan Eklesia, Drs. Samuel Pandarangga kepada NTT Pos juga menyampaikan, dengan penegerian SMTK menjadi SMAKN, dirinya sangat lega karena selama ini pihaknya berjuang bukan untuk kepentingan yayasan tapi untuk kepentingan anak-anak.
“Jadi kita harus terbuka, jangan berfokus kepada kepentingan pribadi tapi merugikan anak-anak kita. Sebagai ketua kami sudah ikhlas berpisah dengan SMAKN karena ini kehendak Tuhan bukan kehendak Manusia.” ungkap Samuel.
(Melkianus TNR)