Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB. Pergub tersebut diharapkan memperkuat tata kelola keuangan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. .
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa hampir 50 persen dari total APBD tahun 2026 telah dialokasikan untuk sektor pendidikan. Namun, angka besar ini belum sepenuhnya mampu menutup seluruh kebutuhan. Karena itu, partisipasi publik dipandang penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan pendidikan. Karena itu, Pergub tersebut menjadi dasar hukum bagi sekolah dan masyarakat agar setiap bentuk iuran, sumbangan, maupun bantuan dilaksanakan secara jelas, tertib, dan terbuka.
Melalui Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi NTT mengatur mekanisme pendanaan pendidikan yang melibatkan prinsip gotong royong dan subsidi silang. Siswa dari keluarga mampu diharapkan dapat berkontribusi membantu siswa dari keluarga kurang mampu, tanpa mengurangi hak semua pihak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Berikut isi Pergub tersebut:








