Geothermal Poco Leok dan Ujian Konsistensi Ideologi Lingkungan Bagi PDIP

Rakernas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan komitmen ideologis partai untuk merawat alam dan menjaga keberlanjutan kehidupan.

‎Alam tidak ditempatkan sekadar sebagai sumber eksploitasi, melainkan sebagai ruang hidup rakyat yang harus dilindungi.
‎Pesan ini disimbolkan melalui gerakan tanam pohon, agenda penyelamatan lingkungan, serta seruan agar kader partai tidak menjadi bagian dari kerusakan ekologis.

‎Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, bahkan secara tegas mengingatkan seluruh kader agar tidak terlibat dalam praktik politik yang merusak alam.

‎Peringatan ini menekankan pentingnya etika politik yang bertanggung jawab terhadap lingkungan sebagai bagian dari jati diri perjuangan partai.

‎Namun, sebagaimana lazimnya dalam politik, komitmen ideologis tidak berhenti pada pidato dan rekomendasi. Ia justru diuji ketika berhadapan dengan kebijakan konkret di daerah.

‎Salah satu ujian paling nyata saat ini terlihat pada proyek geothermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, yang hingga kini terus menuai penolakan dari sebagian masyarakat adat setempat.

‎Sejak awal, proyek geothermal Poco Leok dipromosikan sebagai bagian dari transisi energi bersih dan upaya pemenuhan kebutuhan listrik. Secara konsep, energi panas bumi memang kerap dikategorikan sebagai energi terbarukan. Namun dalam praktiknya, proyek ini justru memunculkan konflik sosial yang serius.

‎Bagi masyarakat adat Poco Leok, wilayah yang dijadikan lokasi proyek bukanlah lahan kosong. Ia adalah ruang hidup, lahan pertanian, serta tanah adat yang memiliki nilai budaya dan spiritual.

‎Penolakan muncul karena masyarakat merasa tidak dilibatkan secara bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh dalam proses pengambilan keputusan.

‎Situasi ini menjadi semakin problematis karena kepala daerah yang mendorong proyek tersebut merupakan kader PDIP. Publik pun mulai mengaitkan konflik Poco Leok dengan garis ideologis partai.

‎Jika Rakernas PDIP menekankan perlindungan alam dan keberpihakan pada rakyat, maka kebijakan di Poco Leok memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana semangat Rakernas benar-benar diterjemahkan dalam praktik pemerintahan daerah?.

‎Kritik terhadap proyek geothermal Poco Leok sejatinya bukan penolakan terhadap pembangunan atau energi terbarukan. Kritik ini menyasar cara dan pendekatan pembangunan itu sendiri.

‎Pembangunan yang mengabaikan suara masyarakat adat, memicu ketegangan sosial, dan membuka ruang intimidasi justru bertentangan dengan nilai demokrasi dan keadilan sosial yang selama ini diklaim sebagai roh perjuangan PDIP.

‎Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perlunya perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Flores, termasuk unit 5–6 di Poco Leok.

‎Kebijakan ini dipandang sebagai strategi penting untuk memperkuat pasokan listrik di Flores dan mendukung transisi energi bersih, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil di wilayah yang masih bergantung pada diesel dan listrik impor.

‎Flores bahkan digadang-gadang menjadi “Geothermal Island”, dengan potensi panas bumi yang dimaksimalkan di berbagai titik, termasuk Poco Leok, guna memenuhi kebutuhan energi jangka panjang.

‎Pemerintah Kabupaten Manggarai di bawah kepemimpinan Bupati Hery  Nabit secara resmi mendukung proyek ini. Melalui konsultasi publik dan forum-forum yang diklaim melibatkan warga terdampak, pemerintah daerah menyatakan adanya dukungan terhadap rencana pengembangan PLTP Ulumbu unit 5–6. Dukungan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menarik investasi dan membuka peluang baru bagi perekonomian daerah.

‎Namun, dukungan administratif ini tidak menghapus keberatan masyarakat adat. Warga Poco Leok kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Manggarai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, menantang legalitas penetapan lokasi proyek melalui Surat Keputusan Bupati tahun 2022. Dalam gugatan tersebut, warga membawa dokumen sebagai bukti bahwa keputusan diambil tanpa landasan persetujuan masyarakat adat.

‎Kasus ini juga memicu partisipasi organisasi masyarakat sipil. Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF), misalnya, mengajukan amicus curiae untuk memperkuat argumentasi mengenai dampak sosial dan gender, khususnya terhadap ruang hidup perempuan adat Poco Leok.

‎Di saat yang sama, aksi pemuda adat yang menuntut pencabutan SK proyek justru berujung pada laporan hukum oleh pemerintah kabupaten dan dibawa hingga ke Komnas HAM, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

‎Ketegangan di lapangan bahkan dilaporkan berujung pada kekerasan aparat terhadap warga dan jurnalis ketika upaya memasuki lokasi proyek berlangsung. Hal ini membuat kasus Poco Leok tidak lagi dipandang sebagai konflik lokal semata, melainkan menjadi sorotan lembaga HAM nasional dan internasional.

‎Penolakan juga datang dari kalangan gereja Katolik di Flores. Para uskup secara terbuka menyampaikan kritik terhadap rencana geothermal, dengan menautkannya pada persoalan hak masyarakat, perlindungan lingkungan, serta dampak terhadap ekonomi lokal. Sikap ini memperluas spektrum penolakan, tidak hanya sebagai gerakan adat, tetapi juga sebagai sikap lembaga sosial yang memiliki pengaruh kuat di Flores.

‎Di tengah dinamika tersebut, perlu diakui bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan Poco Leok sendiri. Sebagian warga mendukung proyek dengan harapan manfaat ekonomi dan pembangunan, sementara sebagian lainnya menolak karena kekhawatiran terhadap kerugian sosial dan ekologis. Konflik ini bukan bersifat tunggal, melainkan dialektika antara janji manfaat pembangunan dan ketakutan akan hilangnya ruang hidup.

‎Benturan antara warga dan aparat, gugatan hukum, dugaan kriminalisasi, serta sorotan lembaga HAM menunjukkan bahwa proyek geothermal Poco Leok telah melampaui isu teknis energi.

‎Ia menjelma menjadi simbol ketidaksepahaman antara model pembangunan yang didorong negara dan pemerintah daerah dengan tuntutan pengakuan serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

‎Pada titik inilah PDIP diuji. Jika pemerintah daerah dan kader partai tetap memaksakan proyek di tengah penolakan warga, maka sikap partai secara institusional tidak bisa lagi dipandang netral. Diamnya partai berpotensi dibaca publik sebagai pembenaran politik atas praktik pembangunan yang problematik.

‎Kasus Poco Leok pada akhirnya bukan hanya soal geothermal. Ia adalah cermin konsistensi ideologi partai. Apakah PDIP sungguh berdiri bersama rakyat dan ruang hidupnya, ataukah lebih memilih berdiri di belakang proyek pembangunan yang meninggalkan luka sosial dan ekologis. Jawaban atas pertanyaan ini tidak akan ditentukan di forum Rakernas, melainkan di ladang-ladang Poco Leok, dalam suara masyarakat adat, dan dalam keberanian partai menegur kadernya sendiri.

‎Keberanian menegur kader bukan perkara teknis organisasi, melainkan ukuran sejauh mana partai sungguh menempatkan ideologi di atas kepentingan kekuasaan. Dalam praktik politik Indonesia, partai sering kali tegas ke luar, tetapi lunak ke dalam.

‎Kritik terhadap pemerintah atau aktor lain lantang disuarakan, namun ketika kebijakan bermasalah justru lahir dari tangan kader sendiri, partai kerap memilih diam atau berlindung di balik dalih otonomi daerah dan kewenangan kepala daerah.

‎Jika PDIP benar-benar memaknai Rakernas sebagai kompas ideologis, maka konsistensi itu semestinya diwujudkan melalui mekanisme koreksi internal yang tegas. Bukan sekadar imbauan moral, melainkan langkah politik nyata, evaluasi kebijakan kader di daerah, pembukaan ruang dialog ulang dengan masyarakat adat, hingga keberanian merekomendasikan penghentian atau peninjauan proyek jika terbukti melanggar prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

‎Keberanian ini penting karena tanpa koreksi internal, ideologi mudah berubah menjadi simbol kosong. Partai bisa terus berbicara tentang “merawat alam” dan “berpihak pada wong cilik”, tetapi di lapangan justru membiarkan kadernya memaksakan pembangunan yang ditolak rakyat, disertai kriminalisasi, kekerasan aparat, dan pembungkaman suara kritis. Dalam situasi seperti itu, ideologi tidak lagi menjadi pedoman, melainkan sekadar ornamen politik.

‎Lebih jauh, ketegasan menegur kader di kasus Poco Leok akan menentukan wajah PDIP di mata publik, khususnya masyarakat akar rumput dan komunitas adat. Partai akan dilihat bukan hanya sebagai mesin elektoral, tetapi sebagai institusi politik yang mampu mengoreksi diri dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan proyek dan investasi.

‎Sebaliknya, jika partai memilih membiarkan konflik ini berlarut, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan skala besar, suara masyarakat adat bisa dinegosiasikan, bahkan dikorbankan. Pada titik inilah luka sosial dan ekologis bukan lagi tanggung jawab kader di daerah semata, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif partai.

‎Poco Leok, dengan demikian, adalah ujian keberanian politik PDIP. Ujian apakah partai mampu menegur kadernya sendiri demi menjaga marwah ideologi, atau justru membiarkan ideologi tunduk pada logika kekuasaan. Sejarah akan mencatat pilihan itu, bukan dari rumusan Rakernas, melainkan dari keberpihakan nyata di tanah, air, dan kehidupan masyarakat Poco Leok.

(Hans Sahagun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *