Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Piche Kota Diperiksa Sebagai Saksi Terlapor di Polres Belu

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu memeriksa PK alias Piche Kota pada Senin (2/2/2026) dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam di Mapolres Belu. Selain PK, penyidik juga memeriksa R guna mendalami perkara yang diduga terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua.

Pemeriksaan berlangsung intensif dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik mencapai lebih dari 30 pertanyaan.

Pantauan media, PK tiba di Mapolres Belu sekitar pukul 14.57 Wita dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 21.20 Wita, sementara R baru meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.45 Wita.

Dalam proses pemeriksaan, PK dan R didampingi oleh penasihat hukum yang sama, yakni Ian Gilbert Rangga Boro, S.H., M.H. Keduanya menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi terlapor.

Diketahui, dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak ini terdapat tiga orang terlapor, masing-masing berinisial RM, R, dan PK. Hingga saat ini, terlapor RM belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Usai pemeriksaan, penasihat hukum PK dan R menyampaikan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya masih sebatas pengambilan keterangan sebagai saksi.

Pihak penasihat hukum menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan dan memilih untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Belu.

Kronologis Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Belu

Kasus ini bermula pada Minggu (11/01/2026) di salah satu kamar hotel di Kelurahan Tenukiik, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika seorang siswi SMA berinisial ACT (16) berada bersama beberapa pria di dalam kamar hotel tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi di Polres Belu, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Pada awalnya korban dan tiga orang dewasa diyakini sedang bersama di lokasi tersebut sambil mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol, salah seorang terduga pelaku berinisial RM (21) diduga menarik tangan korban dan membawanya ke kamar mandi hotel. Di situ, korban diduga disetubuhi.

Setelah aksi pertama tersebut, korban kemudian diduga disetubuhi secara bergantian oleh dua orang lainnya yang juga berada di lokasi yang diberitakan sebagai PK dan R oleh berbagai sumber.

Tak lama setelah kejadian itu, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belu, yang kemudian memasukkan laporan polisi dengan nomor registrasi resmi. Aparat kepolisian langsung melakukan berbagai langkah awal penyelidikan, di antaranya adalah pemeriksaan medis terhadap korban (visum et repertum), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Seiring berjalannya penyelidikan, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan pada pertengahan Januari 2026. Proses ini termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi inti guna melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya.

Hingga akhirnya pada Senin (2/2/2026), penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu memanggil dan memeriksa PK sebagai saksi sekaligus terlapor dalam kasus tersebut selama sekitar enam jam. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa rekan lainnya berinisial R sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan. Pemeriksaan keduanya diawasi oleh penasihat hukum mereka.

Polisi terus melanjutkan pemeriksaan, termasuk memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor lainnya. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dengan penyidik berupaya melengkapi bukti dan keterang saksi untuk langkah hukum berikutnya.

 

(Tim)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *