Irman Winarto Baleng, Ketua Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (IKMAR) NTT angkat bicara terkait dugaan kekerasan terhadap Sinta salah satu pelajar SMAN 1 Lobalain yang diduga dilakukan oleh MSR, oknum PNS di Dinas P3AP2KB Kabupaten Rote Ndao.
Kepada media ini pada Rabu (06/03/2024) siang Irman menyampaikan, dirinya pada Rabu (06/03/2024) pagi telah dihubungi ibu Ardiana yang menceritakan peristiwa penganiayaan yang dialami Sinta anaknya.
Ardiana kepada Irman menyampaikan, awalnya anaknya Sinta dan anak pelaku (MSR) adalah teman satu kelas di SMA Negeri 1 Lobalain. Karena keduanya akrab, singkat cerita, MSR kemudian datang ke rumah Ardiana pada 22 Januari 2024 dan meminta Sinta tinggal bersama mereka agar bisa belajar bersama dengan anaknya.
Sesuai cerita Ardiana, ternyata belum genap sebulan, dari 17 Februari hingga 24 Februari, MSR berulangkali memukul Sinta. MSR memukul dengan tangan kosong dan juga menggunakan helm pada wajah Sinta sehingga bibirnya sampai luka. Juga ada memar di paha Sinta, bekas cubitan MSR.
Karena itu, sebagai ketua IKMAR NTT, Irman mengharapkan agar pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari ibu korban bisa menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dengan baik sehingga memberi rasa keadilan bagi pihak korban dan keluarga.
Irman juga mengecam tindakan tak terpuji yang diduga dilakukan MSR dan meminta MSR agar meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, MSR, oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang tinggal di kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao diduga kuat menganiaya seorang pelajar SMA yang baru tinggal bersamanya sejak sebulan terakhir ini.
Tidak terima anaknya dianiaya, orang tua korban, Ardiana Karabu Roni pada Minggu (25/02/2024) lalu telah mendatangi Mapolsek Lobalain untuk melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan MSR.
Bukti laporan Ardiana tertuang pada laporan bernomor: LP/B/16/II/2024/SPKT/Polsek Lobalain/Res Rote Ndao/Polda NTT.
“Jadi, kami sudah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kami yang diduga kejadian di Rumah pelaku MSR.” ungkap Ardiana kepada wartawan pada Minggu (03/03/2024).
(Rudianto Mandala)