Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka mengancam akan melaporkan YS, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) Kabupaten Kupang kepada pihak berwajib.
Ancaman Iptu Elpidus Kono Feka itu terkait informasi yang beredar bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari oknum ADPRD tersebut untuk memberi keringanan hukuman pada AYB, salah satu kepala desa di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu oleh pihak Polres Kupang pada 7 Juli 2023.
Melansir kabarindependen.com, Iptu Elpidus Kono Feka pada Senin (30/10/2023) mengancam akan melaporkan YS jika oknum ADPRD tersebut tidak segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada media.
Iptu Elpidus Kono Feka secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari YS untuk menangguhkan penahanan AYB.
Iptu Elpidus Kono Feka menyampaikan, penangguhan penahanan terhadap AYB bukan karena jaminan uang tetapi atas permintaan sejumlah pihak.
Melansir batastimor.com, Iptu Elpidus Kono Feka pada Senin (30/10/2023) menjelaskan, pihaknya memberikan penangguhan penahanan kepada AYB karena ada permohonan dari pihak gereja, tokoh masyarakat, dan keluarga/tersangka sendiri.
AYB adalah bendahara gereja yang perlu mengurus transaksi keuangan gereja sehingga pihak gereja memohon adanya penangguhan penahanan. Sejumlah tokoh masyarakat memohon penangguhan karena membutuhkan pelayanan publik dari AYB selaku kepala desa. Sementara untuk keluarga, AYB adalah tulang punggung keluarga.
Iptu Elpidus Kono Feka menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana pasal 31 ayat 1, penangguhan penahanan didasarkan pada permohonan tersangka dan dapat diberikan dengan jaminan orang atau uang sesuai ketentuannya. Jika jaminannya uang, harus dititip pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dan selanjutnya akan diserahkan ke kas Negara jika dalam perjalanan yang dijamin melarikan diri, dan selama 3 bulan tidak ditemukan.
Karena itu, Iptu Elpidus Kono Feka menyampaikan, informasi yang beredar bahwa oknum YS menerima uang dari rekan kerja AYB untuk diserahkan kepadanya merupakan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pihak Polres Kupang, tegas Iptu Elpidus Kono Feka, menangguhkan penahanan AYB tidak dengan menggunakan uang sebagai jaminan. Iptu Elpidus Kono Feka juga menegaskan, dirinya sebagai Kasat Reskrim tidak menerima uang dalam bentuk apapun.
Perlu diketahui, pihak Polres Kupang telah menetapkan AYB, Kepala Desa (Kades) Rebeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada 7 Juli 2023.
Sesuai rumor yang beredar, dalam perjalanan penanganan kasus tersebut, diduga ada upaya suap menyuap antara pihak tersangka dan oknum tertentu di pihak kepolisian.
Disampaikan sumber yang enggan disebut namanya kepada jaringan media ini, sebelumnya sempat ada tawar menawar sejumlah uang dengan nilai fantastis antara tersangka dengan salah satu oknum pihak kepolisian namun tidak ada kesepakatan sehingga keluarga tersangka AYB kemudian mencari jalan keluar dengan melibatkan YS, oknum ADPRD aktif di wilayah kabupaten Kupang.
Sesuai isi rekaman video yang beredar beberapa waktu terakhir ini, YS yang diduga kuat terlibat sebagai mediator antara pihak tersangka AYB dan kepolisian kemudian menerima sejumlah uang dari rekan kerja AYB, yang sesuai isi pembicaraan dalam rekaman video tersebut, oleh YS, akan diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang agar ada keringanan bagi AYB.
Sesuai informasi yang diperoleh jaringan media ini, sejumlah uang tersebut diakui oleh YS sudah diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang sesuai rekaman video yang berisi rekaman panggilan telepon antara rekan kerja AYB dengan yang diduga kuat sebagai YS.
Dalam video yang berisi rekaman panggilan telepon antara rekan AYB dengan YS itu, rekan kerja AYB mempertanyakan uang yang sudah mereka berikan kepada YS.
Sebab, awalnya keluarga tersangka menduga, proses hukum terhadap AYB akan dihentikan setelah uang sudah mereka serahkan (melalui YS), tetapi ternyata AYB hanya diberi penangguhan atau dikeluarkan sementara.
“Kami pikir uang 20 juta itu kasih untuk mematikan ini kasus, kalau tahu dari awal pasti tidak begitu.” kata rekan kerja AYB kepada YS dalam video yang berisi rekaman telepon antara keduanya.
Dalam rekaman tersebut, oknum ADPRD YS menyampaikan jika dirinya sudah bekerja keras membantu Kades Rebeka untuk keluar dari tahanan agar bisa menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
“Saya sudah kerja keras untuk kasih keluar, jadi usahakan untuk berdamai, bawa diri ke keluarga bukan untuk bebas. Saya kontak kasat untuk kasih keringanan.” begitu kata YS sesuai isi rekaman.
YS dalam rekaman tersebut juga dengan tegas menyebut kasat Reskrim Polres Kupang menerima uang 20 juta yang diantarkannya.
“Itu uang 20 juta bapak kasih di siapa?.” tanya rekan AYB yang dijawab YS, “kasih di kasat.”
Sebelumnya, pada minggu lalu, sesuai pemberitaan salah satu jaringan media ini, beredar rekaman video yang berisi transaksi sejumlah uang antara 2 orang yang diduga rekan kerja Kades AYB dengan YS, oknum ADPRD Kabupaten Kupang di salah satu ruang fraksi DPRD Kabupaten Kupang.
Pembicaraan antara rekan AYB dan YS dalam rekaman video tersebut mengarah pada kasus yang dialami oleh Kades Rebeka.
Meski YS kemudian membantah menerima uang melalui sejumlah media, di salah satu rekaman video yang didapatkan media ini, YS setelah selesai berbincang dengan rekan kerja Kades AYB terlihat merapikan map berwarna biru yang berisi 3 amplop coklat sebelum membawa map tersebut keluar dari ruangan untuk pulang.
Dalam rekaman video lain, map biru yang kemudian diisi 3 amplop cokelat itu diserahkan oleh YS kepada rekan AYB. YS juga terlihat merapikan ketiga amplop cokelat itu sebelum ditempatkan dalam map biru.