Paska aksi demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi mahasiswa perguruan tinggi (ORMAWA PT), yakni DPM dan BEM PT IAKN Kupang bersama alumni pada Selasa, 28 April 2026, massa aksi terus mengawal tuntutan yang telah disampaikan kepada pihak kampus. Pengawalan tersebut dilakukan melalui audiensi lanjutan guna memastikan adanya keseriusan lembaga dalam menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan verbal yang diduga dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa.
Pada 5 Mei 2026, massa aksi kembali melakukan audiensi bersama Wakil Rektor III yang saat itu bertindak sebagai Pelaksana Harian (PLH) Rektor IAKN Kupang. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa dan alumni mempertanyakan perkembangan penanganan atas poin-poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada pihak kampus.
Namun, dalam audiensi itu, Wakil Rektor III menyampaikan bahwa hingga saat tersebut pihak kampus belum mengambil langkah lanjutan terkait tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa dan alumni.
Tidak berhenti di situ, pada 13 Mei 2026, massa aksi kembali mendatangi pihak rektorat untuk melakukan audiensi langsung bersama Rektor IAKN Kupang. Akan tetapi, pertemuan tersebut kembali didisposisikan kepada Wakil Rektor III dan Wakil Rektor I.
Dalam audiensi tersebut, pihak kampus kembali menyampaikan bahwa poin-poin tuntutan yang dibawa oleh massa aksi masih belum ditindaklanjuti.
Situasi ini memunculkan kekecewaan dan kegelisahan di kalangan mahasiswa maupun alumni. Mereka menilai hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari lembaga terhadap kasus yang dianggap mencederai martabat mahasiswa serta mencoreng nilai kemanusiaan di lingkungan akademik.
Mahasiswa dan alumni berharap pihak kampus segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar kepercayaan civitas akademika terhadap lembaga tetap terjaga.
(Hans Sahagun)

