Sebagai pihak yang secara struktural berada di bawah atasan langsung, guru seringkali berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan non-fisik yang bersumber dari dinamika relasi kuasa dengan kepala sekolah. Kekerasan non-fisik ini dapat terwujud dalam bentuk tekanan psikologis, intimidasi verbal terselubung, atau kebijakan sepihak yang merugikan profesionalisme dan kesejahteraan mental guru, seperti pemberian beban kerja yang tidak proporsional atau ancaman evaluasi kinerja negatif jika menolak instruksi tertentu. Kerentanan ini diperkuat oleh fakta bahwa kepala sekolah memiliki kewenangan signifikan dalam penilaian, promosi, dan penempatan tugas, yang membuat guru seringkali merasa tertekan untuk menuruti kehendak atasan demi menjaga stabilitas karir, bahkan ketika hal tersebut melanggar etika profesional atau integritas diri. Akibatnya, hubungan kerja yang seharusnya didasarkan pada kolaborasi profesional dapat bergeser menjadi arena di mana kekuasaan (relasi kuasa) digunakan untuk menekan dan mengendalikan, menjadikan guru subjek yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang secara emosional dan psikologis.
Terjadi sejumlah kasus yang mematahkan kemerdekaan guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. Mulai dari contoh kasus pertama yang sempat viral di media sosial, pada Februari 2021, pemecatan oleh kepala sekolah terhadap Hervia seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun di SDN 169 Sadar Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan karena menggugah informasi besaran gajinya di media sosial Tiktok miliknya. Kasus yang kedua terjadi pada Bulan September 2023, Mohamad Reza Ernanda seorang guru honorer di SDN Cibeureum 1 Bogor, dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah karena dinilai tidak loyal. Pemecatan ini terjadi setelah Reza dimintai keterangan oleh Inspektorat Daerah Kota Bogor terkait laporan indikasi atau dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan oleh kepala sekolah. Kasus yang keempat menimpa Anggie Ratna Fury Putri seorang guru honorer di SD Negeri 050666 Lubuk Dalam Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 30 april 2024 dipecat oleh kepala sekolahnya. Hal itu diduga karena Anggie ikut menyuarakan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di daerah itu.
Dan yang terakhir adalah kasus viral yang terjadi akhir-akhir ini. Penyalahgunaan relasi kuasa yang menunjukkan ketidakberpihakan kepala sekolah terhadap guru dalam kasus kekerasan fisik yang dilakukan siswa di SMAN 1 Kupang terhadap seorang guru berinisial RLM dapat dicerminkan dari upaya kepala sekolah untuk meredam atau meringankan konsekuensi bagi siswa pelaku. Alih-alih memberikan perlindungan dan dukungan tegas kepada korban, sang guru. Dengan posisi sebagai atasan yang memegang otoritas tertinggi di sekolah, kepala sekolah dapat menggunakan wewenangnya untuk memprioritaskan citra sekolah atau menghindari masalah hukum yang rumit. Misalnya dengan bersikeras bahwa masalah ini harus diselesaikan secara kekeluargaan atau mengabaikan desakan guru untuk memberikan sanksi yang sesuai. Hal ini menunjukkan penyalahgunaan relasi kuasa, di mana power kepala sekolah digunakan untuk mendesak guru agar menerima keputusan yang tidak adil atau merugikan. Menciptakan suasana di mana guru merasa dikorbankan demi kepentingan manajemen dan secara implisit mengirimkan pesan bahwa integritas dan keselamatan profesional guru memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan kepentingan siswa bermasalah. Serta masih banyak lagi kasus-kasus yang hampir serupa terjadi dan bak gunung es di seluruh pelosok Indonesia.
Menyadari betapa mendalamnya keprihatinan yang kita rasakan bersama, penulis mencoba menyusun artikel ini untuk dapat menjadi bahan renungan bersama bagi kita semua karena sering kali kita hanya berfokus pada tindak kekerasan yag dialami oleh peserta didik. Tetapi kita lupa bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga termasuk sebagai warga satuan pendidikan. Maka dari itu Penulis mencoba menyampaikan dari perspektif yang berbeda melalui artikel ini. Penulis akan lebih berfokus pada tindak kekerasan dan perlakuan tidak adil yang dialami oleh Pendidik maupun Tenaga Kependidikan.
Berdasar pada Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2017. Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud meliputi perlindungan:
a. hukum
b. profesi
c. keselamatan dan kesehatan kerja
d. hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan
b. ancaman
c. perlakuan diskriminatif
d. intimidasi
e. perlakuan tidak adil
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud mencakup perlindungan terhadap:
a. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Pemberian imbalan yang tidak wajar
c. Pembatasan dalam menyampaikan pandangan
d. Pelecehan terhadap profesi
e. Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Definisi Kekerasan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Dikutip dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, bentuk kekerasan terdiri dari:
a. Kekerasan fisik
b. Kekerasan psikis
c. Perundungan
d. Kekerasan seksual
e.Diskriminasi dan intoleransi
f. Kebijakan Yang Mengandung Kekerasan
g. Bentuk Kekerasan lainnya.
Bentuk Kekerasan sebagaimana yang dimaksud di atas dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Berikut Definisi Kekerasan Psikis dan Perundungan beserta cakupannya. Kekerasan Psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa: pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lain yang sejenis.
Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
Kekerasan psikis dan perundungan merupakan bentuk pelanggaran Hak Konstitusional Guru. Hak Konstitusional Guru bersandar pada beberapa regulasi penting, yang paling utama adalah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28C yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pembinaan yang mengembangkan kepribadian dan potensi untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Selain itu, ada juga: a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 40 dan 41 UU ini mengatur hak-hak guru, termasuk hak mendapatkan penghasilan yang layak, jaminan sosial, cuti, dan perlindungan hukum. b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini lebih spesifik mengatur tentang profesi guru, mulai dari kualifikasi, sertifikasi, hingga hak-hak khusus sebagai pendidik.
Itu artinya kekerasan psikis dan perundungan yang berujung pelanggaran Hak Kontitusional terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan regulasi-regulasi yang berlaku di Negara Indonesia ini.
Kekerasan psikis yang berujung pada pelanggaran Hak Konstitusional yang dialami oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikanpun beragam kasusnya. Misalnya:
- Skorsing guru atau tenaga kependidikan tanpa alasan yang berdasar pada data pelanggaran maupun Surat Peringatan.
- Pemberhentian secara sepihak guru atau tenaga kependidikan tanpa alasan atau pelanggaran yang jelas.
- Menggunakan relasi kuasa untuk menekan guru atau tenaga kependidikan agar tunduk dan patuh pada keputusan yang dibuatnya.
- Pemberian Predikat Buruk (Sanksi Administrasi) pada aplikasi Si-Kinerja bagi guru atau tenaga kependidikan yang berstatus ASN, yang sangat tidak sesuai dengan kinerja yang sudah dilakukan oleh guru atau tenaga kependidikan dengan alasan dianggap tidak loyal karena guru atau tenaga kependidikan tersebut tidak mau mengikuti kemauan pimpinan dalam hal urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan.
- Intimidasi secara verbal akan mengurangi beban mengajar guru agar guru tersebut tidak bisa memperoleh TPG karena dianggap tidak loyal sebab guru tersebut tidak mau mengikuti kemauan pimpinan dalam hal urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan.
Dampak pelanggaran Hak Kontitusional terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat menimbulkan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi dan dampak yang serius lainnya, seperti:
- Trauma psikologis: Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengalami kecemasan, depresi, dan gangguan stres pasca-trauma.
- Kehilangan motivasi kerja: Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi tidak bersemangat dalam mengajar dan kehilangan minat dalam profesinya.
- Kualitas pendidikan menurun: Kekerasan secara psikis mengganggu proses belajar mengajar dan menciptakan lingkungan belajar yang tidak nyaman.
Pencegahan dan Penanganan kasus kekerasan psikis berujung pelanggaran Hak Kontitusional terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran: Melakukan sosialisasi tentang pentingnya menghormati Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
- Menerapkan mekanisme pelaporan: Menyediakan saluran pelaporan yang mudah dan aman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melaporkan kasus kekerasan.
- Memberikan sanksi tegas: Memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kekerasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memberikan dukungan psikologis: Memberikan dukungan psikologis kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjadi korban kekerasan.
Pencegahan kekerasan psikis terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berpotensi melanggar hak konstitusional mereka memerlukan peningkatan kesadaran kolektif dan mekanisme pelaporan yang efektif. Upaya pencegahan dimulai dengan sosialisasi masif mengenai pentingnya menghormati PTK sebagai pilar pendidikan, menciptakan budaya sekolah yang menjunjung tinggi martabat profesi guru dan staf, serta membangun lingkungan kerja yang aman dan suportif. Di saat yang sama, institusi pendidikan wajib menerapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, dan terjamin kerahasiaannya. Saluran ini harus mampu memfasilitasi pelaporan kasus kekerasan, termasuk yang bersifat non-fisik atau psikis tanpa menimbulkan rasa takut akan retaliasi atau intimidasi. Mekanisme ini memastikan setiap insiden kekerasan psikis dapat didokumentasikan dengan baik, menjamin PTK memiliki sarana untuk menyuarakan keluhan mereka, dan mengaktifkan proses penanganan secara cepat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aspek penanganan merupakan kunci untuk memulihkan keadilan dan mencegah kasus kekerasan psikis berulang, yang melibatkan sanksi tegas dan dukungan psikologis. Institusi dan pihak berwenang harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kekerasan, baik itu siswa, orang tua, maupun sesama rekan kerja, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Anak dan peraturan disiplin PNS/lembaga, untuk menegaskan bahwa pelanggaran hak PTK tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum dan sanksi yang konsisten ini berfungsi sebagai efek jera (deteren) sekaligus menunjukkan keberpihakan negara terhadap perlindungan PTK. Lebih lanjut, penting untuk segera memberikan dukungan psikologis dan rehabilitasi kepada PTK yang menjadi korban. Dukungan ini harus berupa konseling profesional, pendampingan hukum jika diperlukan dan lingkungan kerja yang mendukung pemulihan, memastikan korban dapat kembali melaksanakan tugas tanpa trauma yang berkepanjangan, sehingga hak konstitusional mereka atas pekerjaan dan kehidupan yang layak dapat dipulihkan sepenuhnya.
Semoga tulisan ini dapat menyuarakan suara hati sebagian kecil dari para guru atau tenaga kependidikan yang mengalami hal-hal yang sama serta menggugah para pemangku kebijakan untuk lebih memahami segala masalah yang terjadi di tingkat sekolah.
Salam Bahagia untuk kita semua.
*Penulis adalah praktisi pendidikan di Kabupaten Kupang, NTT.








