Terdapat 3,3 juta jiwa di 51 Kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor pada awal Desember 2025 akibat hujan beberapa hari jelang akhir November 2025. Sesuai informasi pada Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun 2025, hingga Jumat (5/12/2025) sore, terkonfirmasi 867 orang meninggal dunia, 521 orang masih hilang, dan 4.200 lainnya mengalami luka-luka. Melansir media CNBC Indonesia, sesuai konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (4/12/2025), yang mengungsi di Sumatera Utara ada 40.000 orang, sementara di Aceh ada 817.000 orang.
Meski penanganan serta bantuan dari pemerintah dan sejumlah pihak sudah dan sementara dimobilisasi ke Lokasi bencana, sejumlah pihak mendesak agar bencana yang terjadi segera ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional. Melansir media Rakyat Merdeka, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus (HBA) telah meminta Pemerintah Pusat menetapkan bencana di ketiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional. HBA menilai skala dampak dan kompleksitas penanganan bencana di tiga provinsi sekaligus sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Gerakan Nurani Bangsa (GNB), seperti yang dilansir dari media Tempo juga telah mendesak pemerintah untuk menetapkan bencana banjir Sumatera sebagai bencana nasional. Organisasi lintas tokoh agama yang dipimpin Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid itu telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (4/12/2025).
Desakan senada juga mudah ditemukan dalam berbagai postingan media sosial. Banyak pengguna media sosial mendesak pemerintah secepatnya meningkatkan status bencana di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional. Meski begitu, pemerintah terlihat tidak memiliki niat untuk mengubah status bencana yang ada.
Melansir media Antara News, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa saat ini seluruh sumber daya nasional telah dikerahkan untuk mempercepat proses penanganan di tiga provinsi terdampak bencana karena yang paling penting adalah penanganan bencana daripada memperdebatkan status bencana nasional. Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, aspek terpenting saat ini adalah respons cepat di lapangan untuk menangani bencana, dan dirinya menilai penanganan pemerintah sudah cukup massif dengan mengerahkan seluruh sumber daya nasional. Dari sumber yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno juga menjelaskan bahwa bencana di tiga provinsi tersebut ditangani secara nasional dan menjadi prioritas nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Respon keduanya sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah RI melalui Kepala BNPB, Suharyanto seperti dilansir dari media Tempo, yang dalam konferensi pers pada 28 November 2025 menyatakan bahwa peristiwa banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi.
Sikap pemerintah disayangkan oleh banyak pihak. Melansir laman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), ahli bencana alam UMS, Prof. Dr. Kuswaji Dwi Priyono, M.Si. menyayangkan gerak lamban pemerintah dalam menetapkan status bencana menjadi bencana nasional. Kuswaji menekankan, jika dampak bencana melampaui batas provinsi, kapasitas daerah runtuh, atau memerlukan pengerahan sumber daya nasional termasuk TNI-Polri, intervensi pemerintah pusat, maupun bantuan internasional sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai bencana nasional oleh presiden. Dalam konteks sejarah, Kuswaji merujuk contoh tsunami Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 2004 yang saat itu oleh pemerintah tidak pernah disebut sebagai bencana regional, melainkan langsung dikategorikan sebagai bencana nasional karena memenuhi seluruh indikator.
Prof. Dr. Hufron, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dalam opininya di media Antara News menegaskan, penetapan bencana nasional akan menentukan arah fase pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tanpa status bencana nasional, tulis Hufron, pemulihan berisiko berlangsung parsial, lambat, dan timpang antarwilayah, padahal, rekonstruksi bukan hanya membangun kembali rumah dan jembatan, tetapi juga memulihkan struktur sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat. Hufron berpendapat, jika pemulihan dilakukan dengan skema darurat daerah semata, maka ketimpangan dan kerentanan baru justru akan tercipta.
Desakan berbagai pihak begitu kuat, tetapi pemerintah pusat terlihat enggan mengambil langkah tersebut karena kuat diduga jika status menjadi bencana nasional, maka berpotensi membuka berbagai persoalan struktural di balik kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama. Sebab, penetapan status bencana banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional tidak hanya menuntut penanganan lebih besar, tetapi juga akan membuka pintu bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola ruang, pengawasan hutan, serta proses perizinan yang selama ini berjalan tanpa transparansi.
Di kawasan Sumatera, berdasarkan laporan Forest Watch Indonesia (FWI) yang dikutip dari media Liputan 6, hingga 2024 masih tersisa sekitar 12 juta hektare hutan alam, atau hanya seperempat dari total wilayah daratannya. Dalam kurun tujuh tahun terakhir, luasan tersebut menyusut sekitar 2,1 juta hectare, setara 3,6 kali luas Pulau Bali. Informasi FWI memperlihatkan bahwa deforestasi di Pulau Sumatera secara umum justru kembali meningkat dalam dua tahun terakhir (2023–2024). Pada grafik bertajuk Rate of Deforestation in Sumatra Region (Hectares/Year) terlihat, periode 2017–2021 mencatat kehilangan hutan sebesar 428.232 hektare. Angka ini menurun pada 2021–2022 menjadi 96.660 hektare, lalu kembali turun pada 2022–2023 menjadi 64.097 hektare. Namun, pada 2023–2024 naik signifikan hingga mencapai 222.360 hektare. Polanya sejalan ketika data difokuskan pada tiga provinsi yang mengalami bencana banjir di Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rata-rata deforestasi pada 2017–2021 berada di angka 139.941 hektare, lalu turun menjadi 36.343 pada 2021–2022, dan kembali berkurang menjadi 18.762 pada 2022–2023. Akan tetapi, dalam dua tahun terakhir (2023–2024) kembali melonjak menjadi 57.150 hektare.
Berbagai laporan dan studi menunjukkan bahwa konversi lahan, kebakaran, serta eksploitasi alam menjadi penyebab utama deforestasi di Sumatera. perubahan ini sebagian besar disebabkan oleh konversi lahan untuk perkebunan kelapa sawit, perkebunan kayu (hutan tanaman industri), dan izin industri ekstraktif di kawasan hutan, terutama di hulu wilayah aliran sungai (DAS) yang semula berfungsi sebagai penyangga ekologis. Pada 2025, akibat dari deforestasi bertahun-tahun, kerentanan terhadap bencana hidrometeorologis meningkat drastis. Bencana banjir dan longsor di Sumatera memang terjadi setelah hujan ekstrem dipicu oleh siklon tropis, tetapi para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa bencana ini diperparah oleh adanya degradasi hutan di kawasan hulu sehingga fungsi hutan sebagai penyerap dan penyimpan air menjadi hilang akibat infiltrasi tanah menurun sehingga air hujan langsung mengalir ke sungai dan memicu banjir bandang dan longsor. Kondisi krisis ini diperparah ketika permit-permit untuk perkebunan, tambang, dan proyek infrastruktur tetap diterbitkan bahkan di kawasan DAS kritis dan hutan lindung, yang secara ekologis seharusnya dilindungi. Ketika banjir terjadi, tim penyelamat menemukan sejumlah besar kayu gelondongan terbawa arus, yang mengindikasikan adanya praktik penebangan (baik legal maupun ilegal), yang ikut memberi sumbangan besar terhadap kerusakan hutan, dan mempermudah tanggul alami hutan untuk banjir menjadi runtuh.
Berbagai laporan investigatif dan pemberitaan dalam dua tahun terakhir menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak berpengaruh dalam praktik yang terkait perusakan hutan di Sumatra, baik melalui penyalahgunaan perizinan, jaringan terorganisir, maupun modus pencucian kayu. Antara News melaporkan penyelidikan Kementerian Kehutanan terkait asal kayu yang terbawa banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang mengarah pada dugaan penggunaan dokumen izin, termasuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), untuk menyamarkan kayu hasil penebangan sehingga tampak legal, yang mendorong dibentuknya tim khusus untuk pelacakan rantai pasok. Sementara itu, penindakan oleh Kejaksaan Agung di Kepulauan Mentawai yang diberitakan Detik News menemukan praktik pemalsuan dokumen dan penggunaan perusahaan perantara untuk mengirim lebih dari 4.600 m³ kayu meranti dari kawasan lindung, memperlihatkan bahwa aksi tersebut tidak dilakukan oleh individu melainkan menunjukkan cara kerja jaringan yang terstruktur.
Selain itu, laporan investigatif media Mongabay menyoroti tren baru deforestasi yang sebagian berlangsung melalui proses legal dengan memanfaatkan celah perizinan dan penyesuaian administratif yang memungkinkan ekspansi pembukaan lahan dalam kawasan hutan, suatu pola yang menunjukkan adanya potensi keterlibatan aktor pemangku kepentingan dalam tata kelola izin. Sementara laporan investigasi media Tempo menggambarkan evolusi pelaku pembalakan, dari kelompok lokal menjadi jaringan dengan dukungan tokoh berpengaruh dan legitimasi administratif. Beragam temuan tersebut tidak secara langsung menetapkan kesimpulan hukum, namun mengindikasikan bahwa persoalan perusakan hutan di Sumatra bukan hanya akibat ulah individu, melainkan melibatkan struktur kepentingan, celah regulasi, dan jaringan terorganisir yang perlu ditangani melalui penegakan hukum dan pembenahan tata kelola.
Dengan pola kerusakan yang sistematis, temuan investigatif media, dan keterulangan bencana hidrometeorologis di kawasan yang sama, wajar jika muncul dugaan kuat bahwa persoalan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, melainkan juga adanya keterlibatan oknum elit yang berperan sebagai pelindung, pemberi akses, atau bahkan aktor pemangku kuasa yang diuntungkan dari kerusakan lingkungan tersebut. Karena itu, kekuasaan politik dan kewenangan hukum yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jejaring perizinan, alur ekonomi, serta aktor-aktor berpengaruh di balik praktik perusakan lingkungan. Momentum itu sebenarnya terbuka ketika banjir dan longsor di tiga provinsi menciptakan bencana ekologis dan kemanusiaan saat ini.
Karena itu, penetapan status bencana banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional tidak hanya berkaitan dengan kepentingan mobilisasi sumber daya yang lebih besar, tetapi sebenarnya menjadi peluang untuk merombak tata kelola sumber daya alam dan menghentikan siklus kerja praktik mafia kehutanan yang selama ini menyelimuti isu deforestasi. Jika pemerintah memiliki kemauan politik, langkah untuk menetapkan status bencana nasional di Sumatera bukan hanya respons terhadap bencana, tetapi sekaligus menjadi keputusan strategis untuk menyelamatkan masa depan wilayah Sumatera dari krisis ekologis berkepanjangan.
Sebab, dengan menetapkan status sebagai bencana nasional, pemerintah mau tidak mau harus berani menyingkap berbagai data mulai dari peta deforestasi, izin perkebunan skala besar, konsesi tambang, pengawasan pengelolaan hutan, hingga laporan audit lingkungan yang selama ini tidak pernah dipublikasikan secara luas, yang diyakini menyimpan jejak keterlibatan aktor-aktor berpengaruh, baik di tingkat lokal maupun pusat. Berbagai pihak terkait tentu wajib mengungkapkan data sebenarnya mengenai kondisi hutan, sungai, dan konsesi yang ada di kawasan tersebut, sementara pemerintah daerah pun akan dituntut menjelaskan cepatnya penerbitan izin lahan dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Penetapan status bencana banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional dipastikan berpotensi membuka pertanggungjawaban terhadap seluruh rantai pengelolaan lingkungan terutama yang ada di wilayah Sumatera. Dan, konsekuensi dari keterbukaan tersebut dapat menjadi tekanan besar bagi sejumlah elite ekonomi dan politik. Media internasional dapat mengarahkan sorotan ke Indonesia, lembaga swadaya masyarakat bakal meminta data lebih detail, dan investor asing mungkin mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Sumatera telah lama dianggap sebagai episentrum berbagai persoalan lingkungan hidup mulai ekspansi perkebunan tanpa kontrol, operasi tambang yang tidak terkelola, konflik agraria dengan masyarakat adat, hingga alih fungsi hutan lindung menjadi lahan privat. Sehingga, jika seluruh catatan tersebut terbuka akibat penetapan status bencana nasional, dampaknya akan merembet hingga ke para pemilik konsesi dan oknum pejabat yang terlibat dalam proses perizinan. Karena itu, tidak salah jika kemudian Sebagian pihak menduga bahwa keputusan untuk tidak meningkatkan status bencana banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional bukan semata-mata pertimbangan teknis, tetapi menjadi semacam langkah untuk menghindari terbongkarnya rangkaian praktik mafia kehutanan yang telah mengakar selama bertahun-tahun. Bisa jadi bukan karena itu.
Referensi:
- https://gis.bnpb.go.id/BANSORSUMATERA2025/
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20251204184942-4-691220/update-terbaru-korban-banjir-sumatra-836-orang-tewas-518-hilang
- https://rm.id/amp/baca-berita/parlemen/292052/komisi-viii-dpr-dorong-penetapan-status-bencana-nasional-untuk-banjir-sumatera
- https://www.tempo.co/politik/surati-prabowo-gerakan-nurani-bangsa-minta-status-bencana-nasional-untuk-sumatera-2095784
- https://www.antaranews.com/berita/5285071/mensesneg-penanganan-lebih-penting-daripada-debat-status-nasional
- https://www.antaranews.com/berita/5284753/presiden-prabowo-instruksikan-bencana-di-sumatera-ditangani-nasional
- https://www.tempo.co/politik/sederet-alasan-pemerintah-belum-tetapkan-banjir-sumatera-sebagai-bencana-nasional-2094640
- https://www.ums.ac.id/berita/teropong-jagat/banjir-sumatera-kombinasi-faktor-alam-dan-ulah-manusia
- https://www.antaranews.com/berita/5284369/menimbang-status-banjir-sumatera-sebagai-bencana-nasional
- https://www.liputan6.com/regional/read/6229220/fakta-di-balik-banjir-sumatera-hutan-digunduli-36-kali-luas-pulau-bali
- https://en.antaranews.com/news/386257/indonesia-shuts-down-massive-illegal-logging-operation-in-mentawai
- https://en.antaranews.com/news/394377/indonesia-investigates-illegal-logging-links-in-sumatra-flood-debris
- https://www.antaranews.com/berita/5276929/kemenhut-soroti-potensi-kayu-banjir-dari-kayu-ilegal-dan-pembalakan
- https://ugm.ac.id/id/berita/bencana-banjir-bandang-sumatra-pakar-ugm-sebut-akibat-kerusakan-ekosistem-hutan-di-hulu-das/
- https://news.detik.com/berita/d-8240472/kabar-terkini-kasus-illegal-logging-mentawai-bikin-rugi-negara-rp-447-m
- https://news.mongabay.com/2025/02/surge-in-legal-land-clearing-pushes-up-indonesia-deforestation-rate-in-2024/
- https://magz.tempo.co/read/investigation/35091/illicit-timber-laundering-machine

