Menyalakan Lilin di Ruang Gelap: Merevitalisasi Peran Agama Melawan Kekerasan Seksual di NTT

Oleh: Rianti Faustina Rambu Rauna Bela

Nusa Tenggara Timur sering kali dijuluki sebagai “Nusa Terindah Toleransi” atau wilayah dengan denyut keagamaan yang sangat kuat. Lonceng gereja dan suara azan adalah irama harian yang menenangkan di Flobamora. Namun, di balik dinding-dinding tempat ibadah yang kokoh dan di tengah masyarakat yang taat, tersimpan sebuah ironi yang menyakitkan angka kekerasan seksual yang terus mengkhawatirkan, bahkan kian meningkat.

Pertanyaannya bukan lagi “di mana Tuhan?”, melainkan “di mana peran institusi agama saat martabat manusia dilucuti?”

Kasus kekerasan seksual di Nusa Tenggara Timur telah mencapai level kedaruratan sosial yang menuntut intervensi cepat, terstruktur, dan kolaboratif. Data menunjukkan situasi yang kian mengkhawatirkan, di mana beberapa laporan mencatat kasus kekerasan seksual di NTT sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.  Angka-angka ini termasuk 18 kasus yang dicatat oleh UPTD PPA NTT hanya dalam satu bulan pada Maret 2025. Sebagian besar kasus masih tersembunyi rapat di balik “budaya diam” dan rasa takut. Meningkatnya krisis ini menuntut respons kolektif yang mendesak. Dalam konteks masyarakat NTT yang religius, mahasiswa dan institusi agama harus bertransformasi dari sekadar saksi menjadi pilar utama perlawanan, edukasi, dan advokasi.

Rianti Faustina Rambu Rauna Bela (penulis).

Paradoks “Aib” dan Teologi Pengampunan yang Keliru

Akar masalah pelecehan seksual di NTT sering kali terikat kuat dengan budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai subjek sekunder dan membenarkan praktik victim-blaming (menyalahkan korban). Ironisnya, budaya ini terkadang berlindung di balik tafsir agama atau tradisi yang keliru, seolah-olah ketimpangan gender adalah takdir. Tantangan terbesar dalam penanganan kekerasan seksual di NTT sering kali bukan hanya soal hukum positif, melainkan hambatan kultural yang berbalut tafsir agama. Sering kali, ketika korban yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak berani bersuara, mereka dibenturkan dengan tembok tebal bernama “Aib Keluarga” atau “Menjaga Nama Baik Institusi.”

Di sinilah letak bahayanya. Ada kecenderungan di sebagian kalangan tokoh agama atau masyarakat awam untuk menggunakan dalil pengampunan secara prematur. Korban diminta untuk “mengampuni” pelaku demi kedamaian, sementara proses keadilan duniawi (hukum) dikesampingkan.

Ini adalah bentuk kekerasan spiritual. Meminta korban untuk berdamai dengan pelaku tanpa adanya pertobatan sejati dan penegakan hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai keadilan yang diajarkan oleh agama itu sendiri.

Mimbar sebagai Ruang Edukasi, Bukan Sekadar Ritual

Di NTT, suara tokoh agama memiliki power yang luar biasa, sering kali melampaui pengaruh tokoh politik. Karena itu, mimbar tempat ibadah memiliki potensi revolusioner.

Peran agama harus bertransformasi dari sekadar reaktif (menangani setelah kejadian) menjadi preventif (mencegah):

  1. Pendidikan Seksualitas yang Sehat: Tokoh agama perlu berani mengajarkan bahwa tubuh adalah “Bait Allah” atau amanah Tuhan yang harus dijaga. Pendidikan seksualitas bukan tabu, melainkan upaya mengajarkan batasan dan penghormatan terhadap tubuh orang lain.
  2. Khotbah yang Berpihak pada Korban: Narasi kitab suci harus digali untuk menemukan teologi yang membela kaum tertindas. Tunjukkan bahwa Tuhan selalu berdiri di sisi mereka yang terluka, bukan di sisi penguasa atau pelaku kejahatan.
  3. Stop Victim Blaming: Hentikan narasi yang menyudutkan cara berpakaian atau perilaku korban sebagai pemicu kekerasan. Kejahatan seksual terjadi karena niat jahat pelaku, bukan karena pakaian korban.

Rumah Ibadah sebagai “Kota Perlindungan”

Sudah saatnya institusi agama di NTT mengambil langkah konkret dan taktis:

  • Membangun Safe House: Rumah ibadah harus menjadi tempat paling aman bagi siapa saja yang merasa terancam. Gereja dan Masjid harus memiliki mekanisme internal (SOP) penanganan kasus kekerasan seksual yang jelas.
  • Kolaborasi dengan Hukum: Institusi agama tidak boleh menjadi hakim sendiri. Jika terjadi tindak pidana, peran agama adalah mendampingi korban secara psikologis dan spiritual, sembari mendorong proses hukum berjalan transparan di kepolisian.
  • Pembersihan Internal: Jika pelaku kekerasan seksual berasal dari kalangan tokoh agama itu sendiri, institusi harus menjadi yang paling depan dalam membuka kasus tersebut, bukan menutupinya demi “marwah”. Marwah agama justru hancur ketika ia melindungi predator.

Iman yang Memerdekakan

Kekerasan seksual di NTT adalah luka kemanusiaan yang menganga. Kita tidak bisa hanya berdoa agar badai berlalu tanpa memperbaiki atap rumah yang bocor.

Agama di NTT harus hadir sebagai wajah Tuhan yang rahim (penuh kasih) namun juga adil. Peran agama adalah memulihkan korban yang hancur, menegur pelaku dengan keras, dan mendidik umat untuk menciptakan ruang aman. Hanya dengan cara itulah, religiusitas masyarakat NTT tidak hanya menjadi simbol kesalehan ritual, tetapi menjadi kekuatan sosial yang nyata untuk memutus mata rantai kekerasan.

 

*Penulis adalah Mahasiswa pendidikan Fisika Unwira Kupang.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *