ATAMBUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu berkolaborasi dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF) melalui Yayasan Circle of Imagined Society (CIS) Timor melakukan Sosialisasi dan Kick Off Lintas Sektor terkait Program Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Belu.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (5/12/2023) secara resmi dibuka Wakil Bupati (Wabup) Belu, Aloysius Haleserens di Hotel Timor Atambua .
Wabub Belu pada kesempatan tersebut menyampaikan, sosialisasi dimaksudkan untuk mengeliminir anak tidak bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya (putus sekolah di jenjang SD, SMP, SMA/SMK-sederajat) dan anak yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, tetapi tidak melanjutkan (transisi) ke jenjang berikutnya (SD/sederajat ke SMP/sederajat atau SMP ke SMA/SMK sederajat).
“Kita harus cari siapa anak yang tidak pernah sekolah, siapa anak yang pernah sekolah namun tidak selesai, siapa anak yang lulus tapi tidak melanjutkan studi. Karena itu UNICEF dan CIS Timor akan melakukan pendataan.” ucap Wabup Belu.
Dikatakan pula, kerjasama dimaksud akan memberikan nilai tambah bagi pemerintah Kabupaten Belu dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia karena, putus sekolah atau tidak sekolah akan berpengaruh terhadap angka partisipasi kasar dan partisipasi murni yang juga berkontribusi membentuk loss generation 2045.
“Mari kita bergandengan tangan, berkomunikasi bersama, berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka menekan angka anak putus sekolah, anak tidak bersekolah dan anak tidak melanjutkan sekolah.” ajak Wabup Belu.
Menurut Wabup, ada dua jalur pendidikan untuk bisa memberikan peluang kepada anak-anak yang tidak sekolah untuk melanjutkan studi, yakni melalui jalur formal maupun non formal.
“Formal untuk anak-anak SD, SMP dan SMA, sementara non formal melalui jalur PKBM sehingga hari ini telah hadir 3 PKBM karena di sana mereka juga melaksanakan Paket A yang setera dengan SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA” jelas Wabup Alo Haleserens.
Sementara itu, Perwakilan UNICEF Indonesia, Eni Kudus mengatakan, pihaknya terus mengupayakan agar seluruh Anak Indonesia usia sekolah pendidikan dasar dan menengah (7-18 tahun) terus atau kembali berpartisipasi dalam pendidikan dan/atau pelatihan yang sesuai dan bermanfaat menuju tuntasnya wajib belajar 12 tahun.
“UNICEF memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan dalam menangani anak-anak yang tidak sekolah dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga perlu mengkoordinasikan upaya di berbagai sektor dan membangun sinergi antara lembaga pendidikan formal dan non-formal.” kata Eni.
Pantauan NTT Pos, sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber masing-masing, Kepala BP4D Kabupaten Belu, Rine Rene Baria, ST, Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belu, Drs. Anton Suri, Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Ludovikus Tes dan Perwakilan UNICEF Provinsi NTT, Robertus Raga Djone.
(ans)