Polemik nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menjadi perhatian publik. Sekitar 9.000 PPPK di daerah tersebut disebut terancam dirumahkan akibat tekanan anggaran daerah yang harus menyesuaikan dengan aturan fiskal nasional.
Ancaman tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran tidak habis hanya untuk membayar gaji aparatur, tetapi juga dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut menimbulkan dilema serius bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti NTT.
Selama ini struktur APBD NTT sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan berbagai bentuk transfer lainnya. Dengan ketergantungan fiskal tersebut, kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai gaji aparatur sangat ditentukan oleh besarnya dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, jumlah aparatur di daerah terus bertambah setelah pemerintah membuka rekrutmen PPPK secara besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir. Program tersebut merupakan kebijakan nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari upaya menata tenaga honorer sekaligus mengisi kekurangan tenaga pelayanan publik, terutama guru dan tenaga kesehatan.
Namun kebijakan tersebut kini memunculkan paradoks. Di satu sisi negara membuka kesempatan bagi ribuan orang untuk menjadi aparatur melalui jalur PPPK. Di sisi lain, setelah mereka diangkat melalui proses seleksi nasional, sebagian dari mereka justru menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan karena keterbatasan anggaran daerah.
Pemerintah Provinsi NTT sendiri berada dalam posisi yang tidak mudah. Jika seluruh PPPK dipertahankan, maka belanja pegawai berpotensi melampaui batas 30 persen yang diatur dalam undang-undang. Namun jika jumlah PPPK dikurangi, maka ribuan tenaga pelayanan publik yang telah direkrut oleh negara harus menanggung dampaknya.
Situasi ini memunculkan kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dalam mendorong rekrutmen PPPK secara masif. Sebab sebagian besar daerah, khususnya di NTT, memiliki kapasitas anggaran yang terbatas dan sangat bergantung pada transfer pusat.
Persoalan ini dinilai tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Jika rekrutmen PPPK merupakan kebijakan nasional, maka tanggung jawab pembiayaan dan keberlanjutan kebijakan tersebut semestinya juga menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Jika tidak ada solusi yang komprehensif, polemik ini bukan hanya menyangkut nasib ribuan PPPK, tetapi juga menyangkut konsistensi kebijakan. Di mata publik, situasi ini dapat dipandang sebagai ironi kebijakan, negara membuka pintu rekrutmen aparatur, namun pada saat yang sama tidak mampu menjamin keberlanjutan nasib mereka.
Menanggapi polemik tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang menggelar diskusi publik bertajuk “Masa Depan PPPK NTT: Antara Kebijakan Pengetatan Anggaran dan Hak Aparatur” pada Minggu (16/3/2026) di Aula BPVP Kementerian Ketenagakerjaan, Kota Kupang.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang dinilai kompeten dalam membahas persoalan PPPK di NTT, di antaranya Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Gubernur NTT yang diwakili oleh Kepala Bidang Keuangan Kabupaten/Kota, Yuliana E. Adoe anggota DPRD NTT, Samuel Haning Ketua PGRI NTT, serta akademisi Universitas Nusa Cendana Yonathan H. L. Lopo.
Ketua Presidium PMKRI Kupang, Apolinaris Mau, dalam sambutan pembuka menegaskan bahwa diskusi ini digelar sebagai ruang dialog publik untuk mencari solusi atas polemik yang sedang dihadapi ribuan PPPK di NTT.
Menurutnya, persoalan PPPK tidak hanya menyangkut aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial serta keberlanjutan pelayanan publik di daerah.
Sebagai bentuk sikap organisasi, PMKRI Kupang mendorong beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah mendorong judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Langkah ini dinilai penting untuk menguji kembali ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang dalam praktiknya berpotensi merugikan daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
PMKRI menilai penerapan aturan tersebut secara seragam di seluruh Indonesia tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi nyata setiap daerah. Sebab terdapat daerah dengan kemampuan fiskal tinggi, namun ada pula daerah yang sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, PMKRI juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan pengecualian kebijakan bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terutama bagi wilayah yang masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Provinsi NTT.
Menurut PMKRI, kebijakan fiskal nasional seharusnya memiliki fleksibilitas dalam penerapannya agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Jika aturan yang sama diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah, maka daerah miskin justru akan semakin tertekan secara fiskal.
“NTT adalah salah satu provinsi yang masuk kategori wilayah 3T. Jika pembatasan belanja pegawai diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, maka yang menjadi korban adalah tenaga pelayanan publik seperti guru dan tenaga kesehatan yang direkrut melalui skema PPPK,” tegas Apolinaris.
PMKRI juga menilai bahwa kebijakan rekrutmen PPPK pada dasarnya merupakan program nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah. Karena itu, tanggung jawab terhadap keberlanjutan nasib PPPK tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Kupang, Yido Manao, menegaskan bahwa organisasi mahasiswa ini tidak akan berhenti pada diskusi semata, tetapi akan terus melakukan pengawalan kebijakan agar persoalan PPPK benar-benar mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Menurutnya, nasib sekitar 9.000 PPPK di NTT tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian.
“PMKRI Kupang akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan kebijakan. Kami juga akan menagih komitmen pemerintah daerah, khususnya gubernur, yang menyatakan siap memperjuangkan nasib sekitar 9.000 PPPK di NTT,” tegas Yido.
Ia menambahkan, komitmen pemerintah daerah harus diwujudkan melalui langkah konkret, baik melalui komunikasi intensif dengan pemerintah pusat maupun melalui kebijakan yang mampu memberikan kepastian bagi para PPPK.
(Hans Sahagun)








