ATAMBUA – Kantor UPTD Samsat Atambua menggandeng Satlantas Polres Belu menggelar operasi taat pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Operasi gabungan selama tiga hari ini melibatkan Anggota Subdenpom IX/Atambua, Anggota Propam Polres Belu dan Jasa Raharja, berpusat di Lapangan umum Atambua dimulai Kamis (7/12/2023).
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan baik roda dua maupun empat berhasil dijaring dengan sasaran pajak kendaraan mati.
Kepala UPT Dinas PPKAD Wilayah Kabupaten Belu, Thobi Ndaumanu menyampaikan, sasaran operasi adalah kendaraan yang belum membayar pajak melalui pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Apresiasi untuk Polres Belu terutama dalam hal ini Kasat Lantas beserta jajarannya serta Anggota PM dan Jasa Raharja telah membantu kami untuk melakukan kegiatan operasi hari ini.” ujar Thobi.
Dalam operasi taat pajak ini, lanjut Thobi, sejumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang terjaring.
Kegiatan berjalan aman, lancar berkat kerjasama aparat gabungan.
“Kami langsung berikan edukasi kepada pengendara yang terjaring, termasuk warga agar dapat membayar pajak tepat waktu.” jelas Thobi.
Thobi menjelaskan, operasi taat pajak kendaraan bermotor, sesuai schedule mereka, dilaksanakan selama tiga hari kedepan mulai tanggal 6 sampai dengan 8 Desember.
“Nanti untuk lokasi titik operasinya akan kami kordinasikan dengan pihak Satlantas Polres Belu,” pungkas thobi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson menyampaikan, tujuan kegiatan operasi gabungan yang dilakukan adalah untuk penertiban pajak kendaraan bermotor dengan pengendara.
“Tujuannya kami bisa melakukan penekanan angka kecelakaan dan angka pelanggaran yang ada di wilayah hukum Polres Belu.” jelas Petterson.
Petterson menjelaskan, sesuai data, Polres Belu masuk lima besar jajaran Polda NTT yang tingkat kecelakaan paling tinggi, juga dengan tingkat fatalitas yang paling tinggi.
“Untuk data kecelakaan tetakhir ini ada 24 orang meninggal dunia, 44 luka berat, 84 luka ringan dengan kerugian material 200 juta lebih.” ungkap Mantan Kasat Lantas Polres TTU itu.
Dari data kecelakaan tersebut, jelas Petterson, pihaknya melakukan kegiatan penindakan pelanggaran sekaligus mendampingi rekan-rekan dari UPTD Samsat Belu guna melakukan penertiban terhadap wajib pajak.
(ans)