SMAN 1 Adonara Barat Batalkan Administrasi Keuangan Rp2 Juta untuk Siswa Baru, Ombudsman NTT Apresiasi

Setelah sempat menerbitkan surat edaran mengenai pungutan biaya administrasi keuangan sebesar Rp2 juta bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2025/2026, pihak SMAN 1 Adonara Barat akhirnya memutuskan untuk mencabut dan membatalkan edaran tersebut sehingga dinyatakan tidak lagi berlaku dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Adonara Barat tahun 2025 ini.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama yang melibatkan pihak sekolah, panitia SPMB, komite sekolah, serta para guru dan tenaga kependidikan pada Selasa (17/06/2025) pagi.

Kepala SMAN 1 Adonara Barat, Abraham Ola, S.Pd., kepada NTTPos.com pada Selasa (17/06/2025) siang menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat bersama yang menghasilkan berita acara yang ditandatangani langsung oleh dirinya bersama Ketua Komite Sekolah, Hendrikus D. Koten untuk mencabut dan membatalkan surat edaran yang sebelumnya juga ditandatangani mereka berdua.

“Tujuan awal dari edaran tersebut sebenarnya untuk membantu peserta didik dan orang tua dalam pengadaan berbagai kebutuhan sekolah karena kondisi geografis di wilayah kami yang cukup menyulitkan akses dan mobilitas. Namun setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan demi menghindari salah persepsi, kami memutuskan untuk membatalkannya.” jelas Abraham.

Sebelumnya, surat edaran yang telah beredar menyebutkan bahwa peserta didik baru diminta membayar sejumlah Rp2 juta, yang merupakan akumulasi dari 15 item kebutuhan sekolah seperti yang ada dalam tangkapan layar berikut.

Tangkapan layar dari isi edaran yang berisi 15 item belanja untuk peserta didik baru tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton pada Selasa (17/06/2025) siang memberikan apresiasi atas langkah cepat dan terbuka yang diambil oleh pihak sekolah.

Darius menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan kepala sekolah, yang menyambut baik diskusi konstruktif demi kemajuan pendidikan di daerah.

Karena itu Darius mengapresi kepala sekolah yang telah mengakomodasi seluruh masukan dengan langsung mengambil inisiatif mengundang rapat bersama komite sekolah untuk membahas ulang item pendaftaran serta mencabut surat edaran sebelumnya.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada kepala sekolah yang telah mengakomodasi seluruh masukan.” ungkap Darius.

 

(Simon Seffi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *