Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton dalam rilis media pada Senin (22/04/2024) meminta agar pihak SMA/SMK Negeri tidak melarang siswa mengikuti ujian hanya karena belum membayar iuran komite atau dana SPP.
Darius bahkan mengimbau masyarakat atau warga sekolah untuk melapor ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan Ombudsman NTT jika mendapati ada sekolah yang masih memulangkan atau melarang siswa ikut ujian karena hal tersebut.
“Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas uang SPP/iuran komite agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT. Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737.” imbau Darius.
Dalam rilisnya Darius menyampaikan, beberapa hari ini pihaknya menerima keluhan dari para orang tua siswa/i kelas XII SMA dan SMK Negeri di beberapa daerah bahwa anak-anak mereka diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP/iuran komite sebelum mengikuti ujian karena siswa yang belum melunasinya tidak akan diberikan kartu sebagai peserta ujian atau bahkan dipulangkan.
Darius menyampaikan, menanggapi keluhan para orang tua siswa, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas PK Provinsi NTT agar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK Negeri se-NTT dengan penegasan tetap mengijinkan siswa/siswi mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP/iuran komite sebab mereka berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka.
Sebab, jelas Darius, sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dimana pasal 52 dari PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Darius menegaskan, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi. Karena itu, tegas Darius, Negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal sehingga logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).
“Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite.” tegas Darius.
Darius menegaskan, perihal uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak, sehingga pihak sekolah sebaiknya memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.