Diduga Salahgunakan DD, BPD Dalek Esa Akan Laporkan Kades ke Kejari Rote Ndao

Kepala Desa Dalek Esa, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao dalam waktu dekat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalek Esa atas dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Wakil Ketua BPD Dalek Esa, Anselmus Nalle kepada media ini pada Senin (11/03/2024) menyampaikan, pihaknya menduga Kades Dalek Esa telah menyalahgunanakan wewenangnya dalam penggunaan DD sehingga ada indikasi penyelewengan DD selama tahun anggaran 2023.

“Dia tidak mengikuti aturan dalam penggunaan dana desa. Seharusnya ada step-step dalam penggunaan dananya. Tapi oleh oknum Kades ini, dana desa dikendalikan sendiri. Tanpa melalui persetujuan pihak-pihak terkait.” kata Anselmus Nalle melalui pesan WhatsApp

Anselmus merinci, terdapat 11 kegiatan yang diduga anggarannya tidak dimanfaatkan dengan baik atau juga disalahgunakan, yakni pada kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan ibu menyusui, Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Belanja Modal Peralatan Komputer, Servis Peralatan Elektronik, Rehab Bangunan RLH, Penyelenggaraan Festival Kesenian Kebudayaan dan Keagamaan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Peternakan, Pembangunan Rumah Posyandu, Pembagian Handsprayer dan Mesin Pompa Air tanpa persetujuan dari BPD dan masyarakat, dan juga Pembagian Bibit Kambing Lokal sebanyak 23 ekor tanpa persetujuan BPD dan masyarakat Desa Dalek Esa.

Anselmus menyampaikan, dari 11 item kegiatan tersebut, jumlah uang yang diduga disalahgunakan oleh Kades Dalek Esa adalah sebesar Rp174.932.000 (seratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Anselmus mengungkapkan, selama tahun 2023 ternyata penggunaan DD dikendalikan sendiri oleh Kades Dalek Esa, padahal seharusnya DD dipegang oleh Bendahara Desa. Hal tersebut, ungkap Anselmus, baru terungkap saat ada panggilan dari Camat Rote Barat Daya kepada para Perangkat Desa Dalek Esa pada Februari bulan lalu.

”Tanggal 23 Februari kemarin camat panggil kades, bendahara, sekdes, dan BPD untuk bahas masalah dalam penganggaran 11 item kegiatan itu tapi kades tidak indahkan panggilan camat. Camat telepon 10 kali tapi kades tidak respon. Jadi bukti penggunaan uang yang bendahara bawa saat itu hanya Rp 81 juta lebih, sedangkan yang sisa sesuai pengakuan bendahara dan sekdes itu masih di tangan kades.” ungkap Anselmus.

Karena itu, kata Anselmus, dengan adanya temuan berbagai masalah dalam penggunaan dana desa di Desa Dalek Esa, pihaknya sudah melapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao sejak akhir Februari 2024 namun belum ada tindaklanjut hingga saat ini.

“Kami dari BPD dan beberapa tokoh masyarakat sudah bersurat ke dinas PMD namun tanggapan dari dinas PMD memang kades diberhentikan tapi menunggu mandat dari bupati dan dua hari berturut-turut inspektorat turun di lapangan tapi kades tidak indahkan kedatangan tim dari inspektorat malahan menghindar.” ungkap Anselmus.

Anselmus menyampaikan, karena tidak ada itikad baik dari Kades Dalek Esa untuk duduk bersama meluruskan persoalan yang ada, selain laporan yang mereka sampaikan ke dinas PMD Rote Ndao, mereka juga akan berusaha untuk melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao agar dugaan penyalahgunaan DD Dalek Esa bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Hingga berita ini dipublikasi, Kepala Desa Dalek Esa belum dapat dikonfirmasi.

 

(Mekris Ruy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *