Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao mengakui sudah menindaklanjuti laporan YAD, salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) terkait dugaan adanya penggeseran suara perolehan YAD kepada calon lain dalam partai yang sama oleh sejumlah oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rote Timur.
Saat ditemui media ini pada Kamis (14/03/2024), Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Pace Tari menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan para saksi sejak Selasa (27/2/2024) beberapa waktu lalu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.
Pace menyampaikan, laporan adanya pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dari Dapil 2 Kabupaten Rote Ndao itu terkait dugaan penggeseran perolehan suara YAD untuk mengatrol perolehan suara OAM yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum PPK dari Kecamatan Rote Timur.
Pace merinci, pelapor dan para saksi yang sudah diundang ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao untuk memberi klarifikasi itu antara lain satu orang pelapor, lima orang PPK, satu orang saksi Partai Nasdem, satu orang staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao bagian Admin aplikasi Sirekap, satu orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rote Timur, dua orang saksi pelapor dan OAM tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
“Saksi sudah kami hadirkan tanggal 28 Februari 2024. Rencananya tanggal 20 Maret 2024 nanti akan kami serahkan persoalan ini ke Pihak Kepolisian. Karena dari klarifikasi pihak terkait di Kantor Bawaslu Kabupaten Rote Ndao itu untuk sementara belum bisa simpulkan, jadi sesuai mekanisme kami akan melakukan kajian dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.” jelas Pace.
Pace menegaskan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan itu sebelum lewat 14 hari agar cepat diproses sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dalam mengawal proses demokrasi agar berlangsung jujur dan adil.
Sesuai informasi yang media ini dapatkan, dugaan adanya pelanggaran tersebut terungkap di saat pleno PPK Rote Timur berakhir dengan rekapitulasi perolehan suara OAM sebanyak 908 suara sehingga unggul 19 suara dari YAD yang memperoleh 889 suara.
YAD yang sudah mengendus adanya dugaan penggeseran suara internal sesama caleg di partai Nasdem langsung melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Terbukti, saat pleno terbuka KPU Kabupaten Rote Ndao, rekapitulasi perolehan suara YAD adalah 889, sementara OAM memperoleh 811 suara.
(Rudianto Mandala)