Kapolsek Rote Timur Bantah Bekingi Tambang Pasir Ilegal di Tandetui

Sejumlah warga Desa Persiapan Tandetui di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, menuding aktivitas tambang pasir yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum BM di Desa Tandetui selama ini dibekingi pihak terkait sehingga yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan teguran warga untuk berhenti menambang.

Menanggapi tudingan warga, Kapolsek Rote Timur, Iptu Yohn Fransius Kotta kepada media ini pada Kamis (07/03/2024) membantah jika dirinya bersama anggota Polsek Rote Timur melindungi aktivitas tambang yang dilakukan oleh BM.

“Itu tidak benar karena demi Tuhan, kami dari pihak Polsek Rote Timur tidak pernah menerima sepeser pun dari BM.” tegas Iptu Yohn.

Iptu Yohn menyampaikan, dirinya dan sejumlah anggota Polsek Rote Timur sudah beberapa kali ke lokasi tambang, terakhir pada saat sebelum pemilu kemarin digelar, untuk mengecek kondisi di lapangan dan memberikan imbauan kepada BM agar mengurus ijin sebelum melakukan kegiatan penambangan.

Selain beberapa imbauan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, tambah Iptu Yohn, pihaknya juga sudah tiga kali memberi teguran kepada BM, termasuk sejumlah anggota juga pernah turun langsung ke lokasi dan memberi teguran langsung kepada para pekerja yang terlibat.

Iptu Yohn juga menyampaikan, pihaknya bahkan sudah pernah melaporkan keberadaan aktivitas tambang pasir yang dilakukan BM kepada Polres Rote Ndao pada masa jabatan Kapolres AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Karena itu Iptu Yohn mengimbau kepada masyakat Desa Tandetui agar tidak main hakim sendiri menyikapi aktivitas tambang yang ada, tetapi menyerahkannya kepada pihak berwajib agar diproses sesuai aturan karena persoalan tambang tersebut sudah ditangani oleh bagian Tipiter Polres Rote Ndao.

Iptu Yohn juga menegaskan, terkait isu adanya bekingan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal itu, dirinya sudah  mengecek pada seluruh anggota Polsek Rote Timur dan diketahui tidak ada satupun yang terlibat.

“Jadi saya minta masyarakat tidak boleh langsung menunjuk sosok tertentu sebagai bekingan dan tak bisa asal menuduh.” pinta Iptu Yohn.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, penambangan pasir secara ilegal di Desa Persiapan Tandetui, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao yang dilakukan oknum BM terus dilakukan secara masif dan areanya makin meluas hingga jarak ke permukiman warga dusun Dile sudah tidak sampai 10 meter.

Warga di lokasi tambang resah karena air laut ikut masuk ke permukiman dengan kedalaman sekira 7 meter. Sejumlah binatang peliharaan ikut tewas karena terjatuh dalam lubang tambang pasir yang kedalamannya sekira 10 (sepuluh) meter itu.

Sejumlah warga di sekitar lokasi tambang yang tak ingin nama mereka disebutkan menduga oknum BM dibekingi pihak terkait karena diduga rutin memberi setoran sehingga yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan teguran warga.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Tandetui, Agabus Kilok kepada media ini pada Rabu (06/03/2024) sore membenarkan ada aktivitas tambang pasir di desanya saat ini.

Agabus mengakui aktivitas tambang pasir yang dilakukan oknum BM sudah meresahkan warga di sekitar lokasi tambang.

Beberapa hari yang lalu, kata Agabus, bahkan tuan tanah dari keluarga Teluai sudah mendatangi lokasi tambang pasir untuk menghentikan aktifitas penambangan sehingga terjadi adu mulut antara tuan tanah dan oknum BM.

Tuan tanah, ungkap Agabus, meminta BM memindahkan alat berat dari lokasi karena tanah itu bukan hak BM.

Agabus mengharapkan kepada Penjabat Bupati Rote Ndao dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan karena aktivitas tambang yang dilakukan BM sudah membahayakan warganya di Dusun Dile.

Menurut Agabus, BM sudah berulang-ulang di tegur oleh Pemerintah Desa tetapi tidak pernah mengindahkan sehingga dirinya berharap Penjabat Bupati Rote Ndao bersama APH bisa turun langsung ke lokasi tambang agar langsung mengetahui persoalan dan keluhan warga.

 

(Rudianto Mandala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *