Tim Kejaksaan Negeri Sabu Raijua berhasil menangkap Horis Huna Kore (48), terpidana kasus Persetubuhan Anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024.
Penangkapan dilakukan di Kediaman Korban, Desa Nadawai, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, pada Selasa tanggal 20 Mei 2025.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Tatang Darmi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Trian febriansyah, S.H., M.H kepada NTTPos pada Rabu (21/05/2025).
Menurut Trian, terpidana ditangkap oleh tim Intelijen bekerja sama dengan tim Pidum dan Datun Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Horis Huna Kore alias Horis alias Horo, Kata kasie intel, merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua divonis hukuman penjara karena melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Intel mengungkapkan bahwa sebelumnya Jaksa eksekutor Kejari Sabu Raijua telah memanggil terpidana yang sebelumnya dinyatakan Bebas Demi Hukum dalam proses Upaya hukum kasasi untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1422 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Ia menjelaskan bahwa Horis Huna Kore sebelumnya kabur ke Kupang, dan sudah kembali berada di Sabu Raijua dikarenakan memasuki masa Panen.
Berdasarkan informasi tersebut, ungkap Trian, tim Intelijen Kejari Sabu Raijua berkoordinasi dengan Bidang Pidum dan Datun untuk melakukan penangkapan.
Dikatakannya, saat ini terpidana sementara dititipkan di ruang tahanan Polres Sabu Raijua dan selanjutnya akan dikirim ke lapas Kupang.
Menurutnya bahwa dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum.
“Ini menjadi komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban , khususnya korban kekerasan seksual di Sabu Raijua.” pungkasnya.
(Tim)