Ombudsman RI Perwakilan NTT menggelar rapat koordinasi (rakor) penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT, pada Rabu (03/04/2024) bertempat di Hotel Kristal, Kota Kupang.
Rakor tersebut menghadirkan 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang masuk zonasi merah sesuai hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman NTT beberapa waktu lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat membuka kegiatan menyampaikan, rakor tersebut bertujuan mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 atau berada dalam zona merah.
Kegiatan Rakor yang dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bagian Organisasi dari 12 Kabupaten/Kota yang Dinas Pendidikannya masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik itu juga menghadirkan narasumber dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT dan Biro Organisasi Setda NTT.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Sagita Mutiara Sari memaparkan potret kepatuhan pelayanan publik pada Dinas Pendidikan berdasarkan kategorisasi hasil penilaian yakni kategori A (kualitas tertinggi)/zona hijau dengan interval nilai 88.00-100, kategori B (kualitas tinggi)/zona hijau 78.00-87.99, kategori C (kualitas sedang)/zona kuning 54.00-77.99, kategori D (kualitas rendah)/zona merah 32.00-53.99 dan kategori E (kualitas terendah)/zona merah 0-31.99.
“Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 memberi gambaran tidak terdapat Dinas Pendidikan dengan kategori A (Kualitas Tertinggi) dan B (Kualitas Tinggi), 11 Dinas Pendidikan dengan kategori C (Kualitas Sedang), 10 Dinas Pendidikan dengan kategori D (Kualitas Rendah) dan 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah).” jelas Sagita
Lebih lanjut Sagita merinci 10 Dinas Pendidikan Kabupaten dengan kategori D (kualitas rendah) yakni Flores Timur (nilai 53,19), Manggarai Barat (nilai 49,33), Sumba Tengah (nilai 48,74), Ngada (nilai 40,60), Sumba Timur (nilai 39,91), SBD (nilai 39,00), Sikka (nilai 37,57), Belu (nilai 36,55), TTS (nilai 34,30) dan Malaka (nilai 34,08), serta 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah) yakni Sumba Barat (nilai 31,86) dan Nagekeo (nilai 27,89).
Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT, Djoese Nai Buti yang memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan, menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan pada setiap perangkat daerah.
“Perangkat daerah wajib mempublikasi 6 komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan.” tegas Nai Buti.
Pembahasan dimensi penilaian (input, proses dan pengaduan) diakhiri dengan perumusan komitmen bersama 12 Dinas Pendidikan Kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 untuk pembenahan komponen dimensi penilaian, untuk selanjutnya Ombudsman NTT akan melakukan monitoring guna peningkatan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024.
Sumber: Humas Ombudsman NTT