Untuk mengoptimalkan kinerja Pembinaan Penyelenggaraan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT mengembangkan Aplikasi SIBISA.
Hal tersebut disampaikan Kadis PMD Kabupaten TTU melalui Kepala Bidang Manajemen Pemerintahan Desa, Fredy Banusu, S.Fil kepada media NTT Pos pada Selasa (24/10/2023).
Fredy menjelaskan, sebuah organisasi dapat dinilai berhasil apabila capaian pelaksanaan program dan kegiatannya sesuai sasaran dan target yang telah ditetapkan.
Sebagai sebuah organisasi, jelas Fredy, DPMD Kabupaten TTU pada tahun 2022 telah mewujudkan capaian kinerja yang baik, karena sebagian besar program dan kegiatan mencapai realisasi hingga 100 persen.
Meski demikian, Fredy mengakui masih ada juga program dan kegiatan pada Bidang Manajemen Pemerintahan Desa yang capaiannya masih di bawah 60 persen.
Fredy menjelaskan, hal tersebut disebabkan karena pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa yang belum optimal.
“Salah satu indikasinya adalah, masih rendahnya partisipasi sejumlah desa dalam menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) pada setiap akhir tahun.” jelas Fredy.
Fredy juga menjelaskan, dengan kondisi penyampaian laporan yang dilakukan pada setiap akhir tahun, maka DPMD Kabupaten TTU sangat kesulitan melakukan evaluasi dalam rangka dalam pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di Desa.
Padahal, jelas Fredy, Permendagri nomor 47 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa, termasuk diantaranya LPPD pada setiap akhir tahun anggaran, wajib disampaikan oleh kepala desa kepada bupati paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Karena itu, sesuai informasi yang disampaikan kepada media ini, untuk mengimplementasikan amanat Permendagri mengenai tenggat waktu pelaporan, Fredy Banusu, S.Fil sebagai Kabid Manajemen Pemerintahan Desa telah menginisiasi sebuah aksi perubahan kinerja Bidang Manajemen Pemerintahan Desa dengan melakukan terobosan inovatif berbasis digitali dengan memanfaatkan Aplikasi Sistem Informasi Bina Desa (SIBISA).
Pemanfaatan Aplikasi SIBISA yang diinisiasi Fredy itu kemudian mendapat dukungan dari kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Drs.Arkadius Atitus, M.Si karena menjadi bagian dari perwujudan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sesuai penjelasan Fredy, pada dashboard Aplikasi SIBISA yang digunakan memang memiliki sejumlah menu dan tools sesuai kebutuhan pelaporan berbagai dokumen oleh perangkat desa (pengguna), antara lain; data dan informasi kepala desa, data dan informasi BPD, data dan informasi perangkat desa, Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD), produk hukum desa yang memudahkan masyarakat desa mengakses segala aturan perundang undangan terkait desa, dan tools untuk pengaduan yang disediakan agar masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dan konsultasi terkait masalah penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fredy juga menyampaikan, penggunaan Aplikasi SIBISA akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU dan mulai diberlakukan pada tahun 2024. Sebelum mulai digunakan, tambah Fredy, para perangkat desa yang menjadi administrator akan mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi SIBISA.
(Agustinus Efu)