Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berjuang memperbaiki kualitas pendidikan di tengah keterbatasan anggaran dan tantangan sosial ekonomi masyarakat.
Salah satu isu yang terus menjadi perbincangan hangat adalah praktik pungutan dan sumbangan sukarela oleh Komite Sekolah di tingkat SMA/SMK.
Polemik ini mencuat karena menimbulkan kebingungan antara sumbangan murni sukarela dan pungutan yang bersifat wajib yang pada praktiknya sering kali terasa memaksa.
Antara Sumbangan dan Pungutan
Secara regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memperbolehkan Komite Sekolah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.
Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak menentukan besarannya dan tidak memaksa, sedangkan pungutan memerlukan kesepakatan dan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.
Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya praktik-praktik yang menyimpang. Di berbagai sekolah di NTT, terutama di wilayah perkotaan seperti kota Kupang, muncul laporan bahwa sumbangan dari orang tua/wali murid kerap disamakan dengan kewajiban administrasi.
Jika tidak membayar, siswa merasa dikucilkan atau bahkan tidak mendapat layanan maksimal dari sekolah.
Apakah Pergub Bisa Jadi Solusi?
Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah guna memperjelas batasan, mekanisme, dan akuntabilitas penggalangan dana oleh Komite.
Pergub ini diharapkan menjadi turunan dari Permendikbud yang bersifat nasional, tetapi disesuaikan dengan kondisi lokal NTT. Berikut potensi positif dari Pergub:
- Meningkatkan transparansi: Pergub bisa mewajibkan setiap rencana penggalangan dana dan penggunaannya diumumkan secara terbuka dan disepakati bersama.
- Memperjelas batasan antara sumbangan dan pungutan: Tidak semua orang tua memiliki kemampuan finansial yang sama. Pergub bisa menetapkan asas keadilan dalam sumbangan sukarela.
- Memberi sanksi administratif bagi sekolah atau komite yang melakukan pungutan liar atas nama “sumbangan”.
- Mendorong partisipasi masyarakat secara sehat, tanpa paksaan, sesuai asas gotong-royong khas budaya NTT.
Namun, keberadaan Pergub bukan tanpa tantangan. Efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen implementasi di tingkat satuan pendidikan dan pengawasan yang konsisten dari Dinas Pendidikan Provinsi NTT. Jika tidak, Pergub justru bisa menjadi “tameng legal” untuk memformalkan pungutan yang menyamar sebagai sumbangan.
Peran Pengawasan dan Edukasi Publik
Untuk mencegah pungutan liar, bukan hanya aturan yang diperlukan, tetapi juga pendidikan publik dan pemberdayaan orang tua murid.
Banyak wali murid belum memahami hak dan kewajiban mereka dalam pendidikan. Komite sekolah juga harus direformasi agar benar-benar mewakili aspirasi masyarakat, bukan hanya sebagai perpanjangan tangan manajemen sekolah.
Diperlukan sistem pelaporan dan pengaduan yang efektif, serta perlindungan bagi pelapor. Tanpa itu, penyimpangan akan terus terjadi di bawah permukaan.
Penutup
Jika di cermati dengan baik, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sangat jelas, tinggal disusun petunjuk teknis sesuai kondisi sekolah masing- masing.
Polemik pungutan dan sumbangan sukarela oleh Komite Sekolah di SMA/SMK di NTT mencerminkan dilema antara kebutuhan pendanaan sekolah dan keadilan sosial bagi peserta didik.
Pergub tentang Komite Sekolah memang bisa menjadi solusi, asalkan disusun dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan keadilan serta tidak bertentangangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Namun, peraturan tanpa pengawasan dan kesadaran publik hanyalah dokumen mati.
Saatnya NTT mengambil langkah berani untuk menjadikan pendidikan sebagai ruang bebas pungli dan ladang kolaborasi demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
*Jusup Koe Hoea, S.Pd (penulis) adalah Ketua Forum Guru NTT.








