Realisasi PBB-P2 Rendah, Wabub Belu Dorong Camat Hingga Kades Perbaiki Kinerja

ATAMBUA – Pemerintah Kabupaten Belu di bawah kepemimpinan Bupati Taolin Agustinus dan Wakil Bupati (Wabub), Aloysius Haleserens terus berupaya meningkatkan pendapatan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), pasalnya capaian hasil penerimaan PBB-P2 hingga tahun 2023 di sejumlah desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Belu dinilai masih belum memuaskan.

Wabup Belu, Aloysius Halaserens saat Evaluasi PBB-P2 se-Kabupaten Belu di Aula Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Jumat (24/11/2023) mengutarakan keprihatinannya terhadap capaian PBB-P2. Dari 69 desa dan 12 Kelurahan, baru 2 (dua) desa yang lunas pajak sejak tahun 2020 yang lalu. Kedua desa tersebut masin-masing, Desa Kewar, Kecamatan Lamaknen dan Desa Lutha Rato, Kecamatan Lamaknen Selatan. Sementara untuk 67 desa lainnya yang tersebar di 12 Kecamatan realisasi pelunasan PBB-P2 nya masih sangat rendah.

Untuk itu, Wabup Alo Haleserens meminta kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) sebagai ujung tombak pembangunan untuk meningkatkan kemampuannya di lapangan dalam rangka penagihan PBB-P2 sehingga seluruh PBB-P2 bisa terealisasi pada 18 Desember 2023 mendatang.

”Data menunjukkan bahwa, realisasi PBB-P2 tingkat Perdesaan dan Perkotaan baru mencapai 89 persen, sehingga masih ada 11 persen yang belum terealisasi. Karena itu saya minta para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk meningkatkan kinerja dan kemampuannya di lapangan dalam rangka penagihan PBB-P2 bersama aparat Desa/Lurah, sehingga seluruh PPB-P2 bisa terealisasi pada 18 Desember 2023 mendatang.” pinta Wabup Alo Haleserens.

Disampaikan pula, permasalahan yang dihadapi saat ini secara umum adalah masih rendahnya komitmen para Camat, Lurah dan Desa tentang pentingnya pembinaan SDM kepada wajib pajak dan kurangnya pembinaan dari petugas lini lapangan. Karena itu, Kolaborasi, koordinasi, Komunikasi seluruh stakehonder dalam rangka penagihan PBB selalu ditingkatkan melalui pendampingan kepada seluruh petugas penagih pajak agar realisasi itu segera terwujud.

“Berbagai kebijakan ini, perlu didukung dengan sejumlah strategi operasional, yakni meningkatkan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait dan mitra penyelenggara pelayanan pajak serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayananan pajak.” kata Wabup Alo Haleserens.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu, Anton Suri menyebut, presentase wajib pajak yang telah membayar Pajak PBB-P2 baru mencapai 89 persen, namun pihaknya optimis, realisasi pembayaran pajak pada tahun 2023 akan meningkat. Hal ini didukung dengan adanya kemudahan sistem pembayaran dari Bank NTT. Namun begitu, pihaknya terus meningatkan kepada wajib pajak bahwa, batas maksimal pembayaran pajak PBB-P2 tahun 2023, yakni 18 Desember, jika tidak, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

“ Wajib pajak dapat membayar lewat Bank NTT dan juga lawat Bapenda. Jangan sampai telat bayar pajak, karena akan ada denda dua persen tiap bulannya. Jadi manfaatkan kemudahan yang ada, baik dari pemerintah maupun Bank NTT.” jelas Kepala Bapenda Anton Suri.

(ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *