Sejumlah warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pihak kepolisian untuk menertibkan oknum yang kerap membakar petasan di pinggir jalan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepada NTT Pos pada Rabu (18/12/2025) malam, sejumlah warga yang melintasi beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Timor Raya, Kelurahan Oebufu (sekitar TDM Oebufu), jalur Kuanino–Oepura, serta kawasan Oesapa, mengeluhkan maraknya aksi pembakaran petasan di sejumlah titik.


Ledakan petasan yang dibakar di pinggir jalan, bahkan hingga ke badan jalan, kerap membuat pengendara panik dan kehilangan konsentrasi saat melintas, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Warga dan pengguna jalan juga mengakui, bunyi ledakan petasan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan, terutama bagi pengendara dan pejalan kaki yang memiliki riwayat penyakit jantung.
Selain itu, warga lainnya mengaku aroma petasan yang terbakar sangat mengganggu, bahkan menyebabkan alergi, iritasi, hingga sesak napas bagi sebagian orang yang sensitif terhadap asap dan bau menyengat.
Warga berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap perilaku tersebut. Mereka menilai, potensi bahaya dari aksi pembakaran petasan di jalan raya jauh lebih besar karena dapat langsung mengancam keselamatan orang lain. Warga juga membandingkan dengan penertiban penggunaan knalpot racing yang selama ini dinilai cukup tegas dilakukan aparat.
“Kalau knalpot racing bisa ditindak tegas, seharusnya pembakar petasan di jalan juga ditertibkan karena dampaknya sangat berbahaya,” ujar salah seorang warga.
Karena itu, masyarakat mengharapkan adanya langkah konkret dari aparat kepolisian untuk menertibkan dan menindak tegas para pelaku pembakaran petasan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan di Kota Kupang.
(Simon Seffi)








