Wujudkan Program Jaksa Jaga Desa, Kejari Sabu Raijua Lakukan Monitoring

SABU RAIJUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melaksanakan monitoring dokumen pengelolaan dana desa tahun 2023 di Desa Kujiratu, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada Rabu (13/12/2023) pagi.

Kegiatan monitoring tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Jaga Desa yang merupakan salah satu program unggulan Kejari Sabu Raijua saat ini.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Moch. Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Suseno Kepada media ini selepas kegiatan monitoring.

Dijelaskan Suseno, program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk memperkecil ruang terjadinya kesalahan dalam hal administrasi yang bisa menyebabkan terjadinya korupsi.

Menurut Kasie intel Suseno, monitoring dan pendampingan ini sangat penting agar penggunaan keuangan negara dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan dan dapat dipertanggungjawabkan secara tepat.

Hingga saat ini, kata Suseno, terdapat 2 desa di Kabupaten Sabu Raijua yang telah terlibat dalam program Jaksa Jaga Desa diantaranya Desa Kujiratu dan Desa Loborai

Sementara itu, Kepala Desa Kujiratu , Melky Anthonius Kana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua yang telah melakukan monitoring di desanya serta telah menjadikan Desa Kujiratu sebagai sala satu Desa perdana yang masuk dalam program jaksa jaga desa .

Untuk diketahui, Jaksa Jaga Desa merupakan program Jaksa Agung RI untuk terus memberikan pendampingan terhadap desa agar dalam mengambil sebuah langkah untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) demi kemaslahatan bersama.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *