Mencari  Direktur  PDAM  Kota  Kupang

Oleh: Darius Beda Daton (Warga Kota Kupang)

Beberapa minggu terakhir ini, Pemerintah Kota Kupang gencar mencari siapa gerangan sosok yang mampu menjadi direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang. Sejumlah nama sudah melamar, mulai dari mantan direktur PDAM, eks politisi dan pemerhati masalah air bersih juga ikut melamar. Selanjutnya tim panitia seleksi akan memilih tiga calon untuk diusulkan ke Walikota Kupang agar dipilih satu nama menjadi direktur.

Siapapun direktur PDAM yang dipilih walikota, tugasnya akan berat. Sebab dari tahun ke tahun masalah air bersih di Kota Kupang hanya berkutat pada soal keterbatasan sumber air baku, utamanya pada pada musim puncak panas. Semua debit air pada sumber-sumber air baku yang selama ini digunakan PDAM akan berkurang drastis sehingga distribusi air bersih akan tersendat dan bahkan berhenti total di beberapa wilayah kota.

Karena itu hemat saya, siapapun direkturnya dan dengan kemampuan teknis dan managerial paling top sekalipun tidak mudah mengatasi permasalahan keterbatasan air baku kecuali jika ada opsi penambahan sumber air baku yang lebih memadai.

Kondisi Pelayanan Air Bersih saat ini

Ada baiknya para calon direktur menyimak kondisi pelayanan air bersih Kota Kupang berdasarkan basis data berikut ini. Sumber air baku yang digunakan PDAM Kota Kupang saat ini adalah  sumur bor dan air permukaan. Sedangkan air curah BLUD SPAM dari bendungan tilong saat ini belum digunakan karena belum ada kerja sama. Kapasitas produksi dari semua sumber air ini adalah sebesar 146,6 Liter/Detik (L/D) atau maksimal 11.728  sambungan rumah (SR). Data tahun lalu, jumlah pelanggan PDAM Kota Kupang berjumlah 12.521 SR namun yang aktif kurang lebih sebanyak 10.124 SR. Cakupan layanan PDAM kota berdasarkan audit kinerja BPKP beberapa tahun lalu masih berkisar  9,92%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, standar pemakaian air per orang adalah 60 liter per hari. Jika dikonversikan untuk satu rumah tangga dengan asumsi satu bulan pemakaian berkisar antara 10 hingga 15 kubik setara 15.000 liter. Sementara pemakaian air di PDAM Kota Kupang pada tahun 2024 menunjukkan rata-rata konsumsi per sambungan rumah tangga mencapai 14,8 liter per sambungan per hari.

Mungkin kuantitas air yang didistribusikan belum melampaui standar minimum sehingga konsumsi air rata-rata pada tahun 2024 yang mencapai 14,8 liter per sambungan per hari masih terbilang rendah dari standar 60 liter per hari. Dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 maka jika 1 kepala keluarga (KK) terdapat 5 orang maka seharusnya ada lebih dari 100 ribu sambungan rumah (SR). Total debit air yang bisa dieksploitasi dari semua sumber air baku tersebut adalah  671,6 L/D.

Kebutuhan air bersih Kota Kupang  per tahun sebesar 25. 637.472 M3/detik.  Sementara kebutuhan debit air yang terproduksi hanya 812.96 L/D. Jika sumber air Pemkot Kupang mampu produksi air sebesar 246,39 L/D, BLUD SPAM 75 L/D dan PDAM Kabupaten Kupang sebesar 230 L/D maka total debit terproduksi baru mencapai 551.39 L/D. Masih ada selisih kebutuhan sebesar 261 L/D.

Total debit yang masih memungkinkan untuk dieksplotasi adalah 469 l/d yang terdiri dari 10.5 l/d (gua unkris), 15 l/d (Air sagu), 19 l/d (spam Kali Dendeng), 75 l/d (Bendungan Tilong yang saat ini belum ada kerjasama dengan PDAM Kota Kupang) dan 350 l/d (rencana bendungan manikin pada tahun 2029). Artinya jika semua potensi ini dimanfaatkan secara maksimal maka akan ada kelebihan sekitar 208,5 l/d. Namun karena bendungan manikin belum terealsiasi dalam waktu dekat maka akan ada kekurangan debit sebesar 141,5 l/d.

Dari data ini, dapat dipastikan bahwa siapapun direktur PDAM Kota Kupang yang dipilih walikota, distribusi air bersih masih akan tersendat bila permasalahan sumber air baku belum bisa teratasi. Karena itu publik belum bisa menaruh harapan yang tinggi ke pundak direktur PDAM seorang diri. Perlu kolaborasi semua pihak untuk membantu Pemkot keluar dari masalah air bersih. Mungkin yang perlu juga menjadi atensi direktur baru adalah perluasan jaringan distribusi, panambahan jaringan sambungan rumah,  penambahan reservoir produksi dan distribusi, serta penertiban pipa bocor.

Beberapa permasalahan

Sebagai orang yang sehari-hari berkecimpung sebagai pengawas pelayanan publik, saya kerap berkunjung dan berdiskusi dengan manajemen PDAM Kota Kupang, PDAM Kabupaten Kupang maupun BLUD SPAM Pemprov NTT.

Selain berkunjung, saya juga beberapa kali diundang berdiskusi bersama untuk mendalami permasalahan air bersih di Kota kupang.

Dari berbagai diskusi tersebut saya menyimpulkan bahwa ada dua permasalahan utama pengelolaan air bersih di Kota Kupang yaitu pertama; permasalahan teknis berupa ketersediaan air yang terbatas, kualitas air yang harus dijaga, sistem jaringan dan tata kelola yang perlu dibenahi serta tingginya tingkat kebocoran air.

Kedua; masalah kelembagaan berupa dua operator yaitu PDAM Tirta Lontar yang dikelolah kabupaten Kupang dan PDAM Tirta Bening Lontar yang dikelolah Pemerintah Kota Kupang. Kedua PDAM ini sama-sama melayani warga Kota Kupang.

Permasalahan teknis relatif bisa diatasi dengan berbagai treatmen. Sedangkan permasalahan kelembagaan bisa diatasi dengan memfasilitasi berbagai perbedaan antar Pemkab Kupang dan Pemkot Kupang dalam upaya menghilangkan dualisme pengelolaan air minum di Kota Kupang. Perlu difasilitasi aspek yang melatarbelakangi perbedaan kedua pemerintah yaitu aspek ekonomi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PDAM, aspek politik berupa janji-janji politik saat kampanye, pertimbangan sosial, masalah administrasi berupa hutang perusahaan, karyawan, status aset dll.

Hal ini berdampak pada keengganan pemerintah pusat menangani air bersih di kedua wilayah  karena asset yang dibangun akan mengalami kesulitan saat penyerahan pengelolaan. Solusinya, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar memfasilitasi kedua pemda agar kembali berunding. Intinya air bersih di Kota Kupang harus dikelolah oleh operator tunggal.

Air Bersih Urusan wajib

Pengelolaan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, hal mana bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang bersifat konkruen sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu semestinya penyelenggaraan pelayanan air bersih sebagai urusan wajib pelayanan dasar berbanding linear dengan pelayanan air bersih yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi setiap warga masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar air bersih.

Salah satu program unggulan saat kampanye pasangan Walikota-Wakil Walikota Kupang, dr. Christian Widodo dan Serena Francis adalah pemenuhan air bersih. Walikota Kupang sudah mempunyai strategi mengatasi krisis air baik strategi jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang yang dinamakan Air Bersih Berkelanjutan melalui; optimalisasi pelayanan air bersih mengalir minimal dua kali dalam satu minggu, perluasan jaringan distribusi dan sambungan rumah gratis untuk 7.000 masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Kupang, peningkatan jaringan distribusi, reservoir dan sambungan rumah untuk 6 Kecamatan di Kota Kupang dan operasi dan pemeliharaan jaringan air bersih dan perbaikan (air tidak berjalan, kebocoran pipa, dll) dan penghijauan kembali Daerah Aliran Sungai.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sepakat membangun kerja sama melalui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) untuk perluasan jaringan bagi masyarakat Kota Kupang. Kerja Sama ini dituang dalam naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Lontar dan Tirta Bening Lontar yang ditandatangani masing-masing direktur pada tahun 2017 lalu.

Jauh sebelum perjanjian kerja sama tersebut, telah ada Memorandum of Understanding (MOU) Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT, Kota dan Kabupaten Kupang tentang adanya kesepahaman antara pihak, Pemkab Kupang, Pemkot Kupang, Pemprov NTT, dan BLUD PAM  untuk bersinergi dalam pelayanan air minum sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Karena itu, kita tunggu gebrakan direktur baru PDAM Kota Kupang untuk mewujudkan harapan warga kota memperolah air bersih yang memadai.

 

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *