Pemerintah Desa (Pemdes) Manubelon di Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, NTT menggelar upacara terang kampung atau perkawinan adat bagi 5 pasangan suami istri pada Jumat, 25 Juli 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Manubelon.
Kelima pasangan suami istri yang mengikuti upacara terang kampung tersebut adalah pasangan Yupiten Manit dan Orpa Adberlina Titu Eki, pasangan Apolos Manit dan Delti Selfina Kones, pasangan Renol Geter Almordat Naniman dan Aris Dorita Masus, pasangan Desim Aprianto Suana dan Nori Delfina Bonat, dan pasangan Ayub Kolis dan Yane Anetha Ta’ek.
Upacara terang kampung yang dihadiri Kepala Desa Manubelon, Antonius Tak dan para perangkat Desa Manubelon disaksikan oleh orang tua dan kerabat dari kelima pasangan tersebut. Turut hadir Ketua Lembaga Pemangku Adat (LPA) Desa Manubelon, Marten Balabi bersama sejumlah anggota LPA dari tiap dusun. Isak Obes, Kepala Desa Kolabe di Kecamatan Amfoang Utara dan Desem Taemnanu, Sekretaris Desa Faumes di Kecamatan Amfoang Barat Laut juga ikut hadir karena ada warga mereka diantara para pasangan nikah tersebut.

Sekretaris Desa Manubelon, Masry Jeky Ikeda Taneo, S.E., saat memoderatori jalannya upacara terang kampung menjelaskan, orang tua masing-masing pasangan dari kelima pasangan yang terang kampung telah bertemu sebelumnya untuk menyepakati dan mengeksekusi pembayaran tanggungan adat sehingga Pemerintah Desa Manubelon perlu mengesahkan dan meresmikan perkawinan adat melalui upacara terang kampung.
Kelima pasangan tersebut, jelas Taneo, akan melangsungkan upacara pemberkatan nikah gereja/agama secara masal pada hari Minggu (27/07/2025) sehingga perlu lebih dahulu difasilitasi untuk menjalani upacara terang kampung oleh Pemdes Manubelon.

Selanjutnya Antonius Bani dan Delti Noel, perangkat Desa Manubelon secara bergiliran membacakan maklumat perkawinan adat dari tiap pasangan yang berisi pengesahan perkawinan adat dengan mengumumkan informasi identitas tiap pasangan, termasuk tanggungan dan besaran adat yang sudah direalisasikan.
Upacara terang kampung kemudian diakhiri penyerahan berita acara perkawinan adat dari pihak Pemdes kepada perwakilan keluarga dari masing-masing pasangan, juga penyerahan uang pamitan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pasangan yang akan pindah domisili desa setelah menikah dengan warga dari luar Desa Manubelon.

Kades Antonius Tak: Tahan Tabua, Tekut of Namin
Ketua LPA Desa Manubelon, Marten Balabi ketika memberi sambutan dan penguatan kepada kelima pasangan dan keluarga mengharapkan agar kesepakatan soal besaran adat untuk pasangan perempuan yang sudah disahkan oleh Pemdes Manubelon bisa dipatuhi dan dijadikan sebagai pedoman dalam keluarga saat mengurusi hajatan perkawinan anak-anak mereka.
Balabi mengharapkan agar keluarga tidak mengunakan urusan adat untuk kepentingan ekonomi sehingga mempelai perempuan atau anak dan cucu tidak dirugikan karena kesalahan memahami atau menempatkan urusan adat yang malah memberatkan perjalanan hidup pasangan mempelai.
Lebih lanjut, Balabi juga meminta tiap pasangan dan keluarga untuk tetap melestarikan kebiasaan adat dan budaya dalam momentum pernikahan mereka, misalnya dengan menggunakan gong dan tarian adat saat acara, sehingga tidak sepenuhnya hanya bergantung pada musik dan tarian modern.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manubelon, Sefnat Pniel Takaeb yang juga hadir sebagai saksi bagi para pasangan mempelai menasihati kelima mempelai agar mengedepankan cinta kasih dalam komunikasi dan hubungan dalam kehidupan rumah tangga.
Takaeb menekankan agar tiap pasangan, terutama mempelai lelaki selalu menjaga perasaan pasangannya saat berkomunikasi agar suasana dalam kelurga selalu penuh sukacita dan cinta kasih.
Sementara, Kepala Desa Kolabe, Isak Obes dalam nasihatnya mengharapkan agar kelima pasangan nikah benar-benar merefleksikan perjalanan kehidupan rumah tangga yang akan dibangun agar terus dijaga sehingga jauh dari aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Agar keluarga tetap awet dan harmonis, harap Obes, tiap pasangan bisa saling memahami dan memastikan urusan privat keluarga tetap menjadi rahasia bersama yang tidak perlu diketahui pihak luar, yang malah berpotensi memperkeruh konflik dan masalah.
Sebelumnya, Kepala Desa Manubelon, Antonius Tak saat memberi nasihat kepada kelima pasangan menjelaskan, dirinya dan teman-teman perangkat desa berinisiatif menggelar upacara terang kampung secara terpusat di Kantor Desa Manubelon agar lebih memudahkan proses pengadministrasian sesuai kebutuhan baik bagi keluarga masing-masing pasangan maupun bagi pihak Pemdes Manubelon.
Antonius menggunakan uab meto (bahasa daerah) juga memberi nasihat kepada para pasangan untuk menjadi perekat bagi masing-masing keluarga karena kebersamaan tiap pasangan dari proses adat, terang kampung, hingga pemberkatan nikah gereja bisa berlangsung dengan baik akibat adanya kontribusi dari tiap keluarga besar.
Antonius berharap, tiap pasangan baik mempelai perempuan maupun lelaki bisa menjaga komunikasi dan perilaku terhadap pasangan maupun keluarga agar tidak menyakiti hati dan berpotensi menimbulkan konflik.
Jika ada persoalan, pinta Antonius, tiap pasangan bisa meminta keluarga ataupun orang tua saksi pernikahan untuk memediasi komunikasi sehingga diselesaikan dengan baik.
Antonius mengharapkan agar cinta dan kasih sayang dalam keluarga tiap pasangan terus dijaga, agar apapun dinamika rumah tangga yang dijalani, selalu dihadapi bersama-sama. Antonius mengibaratkan kebersamaan dalam keluarga dalam menjalani dinamika sama seperti proses memasak makanan yang dilakukan secara gotong royong.
Sebab, ibarat Antonius, tahan tabua, tekut of namin (masak bersama-sama pasti akan nikmat saat dimakan).
(Simon Seffi)