Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mendampingi penyerahan kunci rumah dan sertifikat kepada 324 kepala keluarga (KK) eks pejuang Timor-Timur oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kupang. Asisten Pembinaan Kejati NTT, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., mewakili Kepala Kejati NTT ikut hadir dalam acara yang berlangsung di Fatuleu, Kabupaten Kupang, Sabtu (20/9/2025).
Shirley Manutede dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah dan Kejati NTT. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat demi kesejahteraan bersama. “Alasan utama Kejaksaan hadir adalah untuk turut serta mengawasi proses pembangunan nasional, memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, serta menjaga dan menyejahterakan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tema keadilan untuk rakyat dan visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Meski demikian, Shirley menegaskan bahwa penyerahan rumah ini tidak mengaburkan persoalan hukum yang tengah ditangani Kejati NTT. Ia menyebut proyek pembangunan 2.100 unit rumah layak huni masih menyisakan persoalan karena belum seluruhnya tuntas. Menurutnya, Kejati NTT akan terus memantau dan mengawasi agar penyelesaian rumah yang belum diserahkan bisa dipercepat. Sisa rumah yang dibangun harus benar-benar aman dan layak huni sebelum diberikan kepada masyarakat. Dari total 2.100 unit rumah yang direncanakan, baru 324 unit yang diserahkan karena rumah lainnya masih dalam proses perbaikan. Setiap rumah yang selesai akan diperiksa kembali kelayakan dan keamanan strukturnya sebelum diserahkan kepada penerima.
Lebih lanjut, Shirley mengingatkan agar tidak ada penggiringan opini atau informasi yang menyesatkan terkait kehadiran Kejati dalam proyek ini. Menurutnya, kehadiran Kejaksaan justru bertujuan untuk mengamankan proyek strategis nasional maupun daerah dari potensi korupsi, pungutan liar, serta hambatan birokrasi. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara, sekaligus mengembalikan aset hasil korupsi agar dapat digunakan kembali dalam pembangunan.
Shirley juga menekankan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas Kejati NTT di tengah proses penyelidikan hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa masyarakat penerima tidak hanya menerima kunci, tetapi juga jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam menempati rumah tersebut. “Poin pentingnya adalah memastikan rumah yang diterima benar-benar layak huni, aman, dan berkualitas. Masyarakat harus yakin bahwa setiap rumah yang diserahkan sudah melalui pengawasan ketat dari Kejati NTT,” tutupnya.
(Melianus Alopada)