Ayah di Rote Ndao Surati Bupati Batalkan Kelulusan PPPK Anak Kandung, Tidak Direspon

Otfons Bailao, S.Pd., warga Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, menyurati Bupati Rote Ndao pada pertengahan Oktober 2025 lalu untuk membatalkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu atas nama anak kandungnya sendiri, Melfi Mectaison Bailao, S.Pd atau yang akrab disapa Tison Bailao.

Permohonan tersebut diajukan Otfons karena adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses administrasi seleksi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan anaknya di kemudian hari.

Otfons Bailao, S.Pd.

Pemohon, Otfons Bailao, S.Pd, yang juga berprofesi sebagai guru, pertama kali mengajukan permohonan pada 14 Oktober 2025, yang kemudian diperbarui pada Senin, 2 Maret 2026.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao, Otfons meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode I atas nama anaknya karena menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses administrasi seleksi.

Dalam kronologi yang disampaikan, Tison Bailao merupakan lulusan S1 Pendidikan Teknik Mesin, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Nusa Cendana pada tahun 2020. Setelah lulus, ia bekerja di JNE Ba’a-Rote sejak Januari hingga Desember 2021 dengan jam kerja penuh. Pada Maret 2022, Tison mulai bekerja sebagai guru honorer di SD GMIT Oesamboka.

Sementara itu, pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berakhir pada Oktober 2022 dengan salah satu syarat utama telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut pada 2021 dan 2022.

Otfons menjelaskan bahwa masa kerja anaknya sebagai guru honorer hingga Oktober 2022 baru mencapai delapan bulan sehingga secara administratif dinilai belum memenuhi syarat untuk masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat tahun 2022.

Otfons juga mengungkapkan bahwa nama Melfi Mectaison Bailao tidak tercantum dalam Pengumuman Bupati Rote Ndao Nomor 800/1502/BKPP.2.1 tertanggal 3 Oktober 2022 tentang Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Namun di kemudian hari, nama tersebut diketahui terdaftar dalam database BKN Pusat.

Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi, termasuk kemungkinan penerbitan SK guru honorer tahun 2021 yang tidak sesuai fakta. Dugaan inilah yang menjadi dasar permohonan pembatalan SK PPPK penuh waktu yang telah diterbitkan.

Otfons menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk melindungi anaknya dari potensi sanksi hukum di masa mendatang. Ia berharap putranya masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK atau CASN secara sah dan sesuai prosedur pada periode berikutnya.

Permohonan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain ijazah, surat referensi kerja, dokumen pengumuman resmi, serta hasil pengecekan database BKN. Otfons berharap Bupati Rote Ndao dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data secara menyeluruh serta menyelesaikan persoalan ini secara administratif agar tidak berlanjut ke jalur hukum.

 

(Tim)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *