Pemkot Kupang Klarifikasi Isu Penolakan Masjid Liliba, Tegaskan Pembangunan Harus Sesuai Aturan

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penolakan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo terhadap pembangunan Masjid Liliba yang disebut-sebut karena dianggap tidak rasional.

‎Diskominfo Kota Kupang menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Wali Kota Kupang tidak pernah menolak pembangunan masjid, melainkan menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Wali Kota Christian saat melakukan audiensi bersama warga RT 38/RW 14 Kelurahan Liliba, Jumat (23/1/2026), sebagaimana dikutip dari media Expo NTT. Dalam audiensi tersebut, Wali Kota menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang akan segera melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen pembangunan masjid dimaksud.

‎“Kalau memang dokumennya belum lengkap, harus dihentikan sementara untuk dilengkapi sesuai aturan. Kita harus bersandar pada hukum. Pembangunan rumah ibadah harus memiliki izin dari FKUB dan Kementerian Agama. Jika itu belum dipenuhi, maka harus dihentikan terlebih dahulu,” tegas Wali Kota Kupang.

 

(Hans Sahagun)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *