Dugaan adanya pungutan liar (pungli) mencuat di Pelabuhan Penyeberangan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika sejumlah oknum petugas penjaga palang pintu masuk mematok biaya karcis masuk sebesar Rp5.000 untuk tiap unit sepeda motor.
Penetapan harga atau tarif masuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp5.000 dinilai tidak sesuai regulasi oleh masyarakat sebab tarif masuk pelabuhan berdasarkan ketentuan hanya Rp3.000 per unit untuk kendaraan golongan II yakni sepeda motor, sementara biaya karcis masuk kendaraan per unit dipatok petugas dengan harga Rp5.000 untuk setiap unit kendaraan khusus sepeda motor yang masuk di dalam kawasan pelabuhan.
“Beta sudah ulang-ulang antar orang lalu di kasih cuman satu karcis. Tapi di minta Rp 5000 terus karcis ju sonde kasih di kotong punya tangan tapi bapa tua nyelip di plat DH. Beta cuman sekedar bertanya. SOP seperti itu atau kermana dan Saya harap semoga tidak terulang lagi.” ungkap Fangkhy Bako kepada media ini melalui pesan messenger pada Minggu(6/7/2025).
Karena itu, patut diduga sejumlah oknum petugas penjaga palang pintu masuk Pelabuhan pantai tersebut melakukan pungli untuk mengambil keuntungan dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa masuk pelabuhan.
Karena itu, sejumlah warga menyampaikan, perbedaan tarif karcis yang berlaku di Pelabuhan Pantai Baru dan dugaan praktik pungli oleh oknum petugas perhubungan Kabupaten Rote Ndao menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta penerapan sanksi yang tegas kepada pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Mekris Ruy)